Pewarta : Arief
Kabupaten Sukabumi – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menyoroti dugaan pelanggaran perizinan saat melakukan kunjungan kerja ke PT Prosweal Indomax, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Senin (20/4/2026). Sejumlah persoalan menjadi perhatian, mulai dari belum adanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), pemanfaatan air tanah, hingga kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau (RTH).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pengawasan DPRD terhadap perusahaan-perusahaan guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan perizinan.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, mengungkapkan perusahaan yang beroperasi sejak 2016 itu hingga kini belum mengantongi SLF.
“Sudah berdiri sejak 2016, tapi belum memiliki SLF. Kami minta segera diproses,” tegas Jalil.
Selain itu, DPRD juga menemukan area yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau justru telah dibangun. Perusahaan diminta segera memenuhi kewajiban tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Soal penggunaan air, perusahaan diketahui memakai satu sumur bor dan tambahan suplai dari PDAM untuk menunjang operasional sekitar 600 karyawan. DPRD memastikan akan menelusuri sumber pasokan air tersebut.
Atas temuan itu, Komisi I memberi tenggat dua bulan kepada perusahaan untuk mulai mengurus seluruh kewajiban perizinan. Jika diabaikan, DPRD mengancam rekomendasi sanksi.
Meski demikian, DPRD tetap mengapresiasi kontribusi perusahaan terhadap PAD. Dari pajak air tanah saja, perusahaan disebut menyetor sekitar Rp16 juta per bulan.













