Pewarta : Arief
Kota Sukabumi – DPRD Kota Sukabumi melalui Komisi II menyoroti optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rapat bersama mitra kerja yang digelar Jum’at (8/5/2026) lalu. Fokus pembahasan mencakup Pengawasan Pajak Daerah hingga evaluasi program pembangunan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Muchendra, mengatakan perhatian utama tertuju pada kinerja BPKPD Kota Sukabumi dalam meningkatkan PAD hingga kuartal pertama Tahun 2026. Menurutnya, realisasi penerimaan Sektor Pajak Restoran atau BPJT dinilai belum memenuhi ekspektasi DPRD.
“Kami melihat capaian Pajak Restoran belum optimal. Ada indikasi ketidaksesuaian antara omzet riil usaha dengan laporan yang disampaikan ke pemerintah daerah,” ujar Muchendra.
Sebagai langkah pengawasan, Komisi II bersama BPKPD akan melakukan uji petik langsung ke sejumlah rumah makan besar di Kota Sukabumi. Pengawasan dilakukan dengan membagi tim untuk memantau aktivitas dan omzet usaha sejak operasional dibuka hingga tutup.
Muchendra menegaskan, pajak restoran sebesar 10 persen yang dipungut dari konsumen wajib disetorkan kepada pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku.
“Omzet usaha besar, tetapi laporan pajaknya kecil. Ini yang akan kami benahi,” tegasnya.
Setelah pengawasan Sektor Restoran, Komisi II DPRD Kota Sukabumi juga berencana memperluas pengawasan terhadap Sektor Pajak Hotel sebagai upaya mendorong peningkatan PAD secara maksimal.

