Pewarta : Arief
Kabupaten Sukabumi – Direktur Utama RSUD Sekarwangi Cibadak, dr Asep Suherman, menegaskan seluruh pasien wajib mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa memandang status jaminan kesehatan yang dimiliki.
Pernyataan itu disampaikan usai kunjungan Bupati Sukabumi, Asep Japar, ke RSUD Sekarwangi, Senin (11/5/2026). Menurutnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien, termasuk masyarakat yang belum memiliki BPJS atau mengalami kendala administrasi kepesertaan.
“Punya jaminan atau tidak, pasien tidak boleh ditolak di rumah sakit,” tegas dr Asep Suherman.
Ia menekankan, prinsip utama pelayanan kesehatan adalah menyelamatkan dan menangani pasien terlebih dahulu, terutama dalam kondisi darurat, bukan mempersoalkan administrasi di awal pelayanan.
Bagi warga yang BPJS-nya tidak aktif atau belum memiliki jaminan kesehatan, RSUD Sekarwangi tetap membuka akses pelayanan medis. Namun, masyarakat diminta segera mengurus administrasi lanjutan melalui pemerintah desa, kecamatan, maupun instansi terkait.
“Yang penting saat membutuhkan pertolongan, pasien tetap kami layani,” ujarnya.
Komitmen tersebut, kata Asep, menjadi bagian dari upaya RSUD Sekarwangi dalam memastikan layanan kesehatan tetap dapat diakses seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi tanpa hambatan administratif.
Kebijakan itu sekaligus menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak masyarakat yang harus diutamakan di atas persoalan administrasi.













