Mata Nyaris Buta, Hati Hancur : Cari Keadilan Untuk Pelemparan Botol Air Mineral Siswa SD VI Depok

0
341

Pewarta : Anis

Kota Depok – Nasib tragis menimpa seorang siswa NR 12 tahun, Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Depok. Anak tersebut terancam kehilangan penglihatan permanen pada mata kirinya setelah terkena lemparan botol air mineral ukuran 600 mililiter, saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di lingkungan sekolah, Selasa, 14 Oktober 2025 tahun lalu.

Peristiwa itu diduga dilakukan oleh seorang siswa berinisial A 12 tahun yang diketahui merupakan anak dari salah satu guru di sekolah tersebut berinisial K.

Ibu dan Ayah Korban saat datang di Balai Wartawan (Balwan) untuk mencari Keadilan mengaku sangat terpukul atas kejadian yang menimpa putranya. Mereka mengatakan pertama kali mengetahui insiden itu setelah dihubungi wali kelas NR dan diminta segera datang ke sekolah karena kondisi mata anaknya mengalami pendarahan, ujar Ibu Korban Senin (18/5/2026).

Melihat Kondisi Korban yang sangat mengkhawatirkan, ibu Korban membawa anaknya ke klinik terdekat dan akhirnya di rujukan ke rumah sakit mata. Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, dokter mendiagnosis korban mengalami ablasio retina atau lepasnya retina mata kiri. Korban pun harus segera menjalani operasi darurat demi menyelamatkan fungsi penglihatannya.

“Dokter menyampaikan bahwa retina mata anak saya lepas dan harus segera dilakukan operasi karena penglihatannya sudah hilang total di mata kiri,” kata Ibu Korban.

Korban kemudian dirujuk ke rumah sakit di Jakarta Timur untuk menjalani tindakan operasi.

Di tengah kondisi anaknya yang kritis, Ibu Korban mengaku kecewa dengan sikap keluarga pelaku yang dinilai tidak menunjukkan empati maupun tanggung jawab penuh pasca kejadian.

Menurutnya, selama beberapa hari setelah insiden terjadi, tidak ada upaya dari pihak keluarga pelaku untuk datang menjenguk ataupun menanyakan kondisi korban.

“Rumah kami sangat dekat dengan sekolah, tetapi tidak ada komunikasi atau itikad baik dari pihak keluarga pelaku,” ungkapnya.

Merasa tidak mendapatkan kejelasan, keluarga korban kemudian mendatangi Dinas Pendidikan Kota Depok untuk meminta solusi dan perlindungan hukum. Selain itu, mereka juga telah menyampaikan surat pengaduan kepada Wali Kota Depok agar kasus yang menimpa anak mereka mendapat perhatian serius.

“Kami sudah datang ke kantor Wali Kota Depok dan menitipkan surat agar ada solusi yang adil untuk anak kami,” tambahnya.

Kasus ini kini telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan nomor laporan LP/B/2054/XI/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun guru berinisial K belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut maupun bentuk pertanggungjawaban terhadap korban.