Pewarta : A Y Saputra
Kabupaten Ciamis – Jajaran Polres Ciamis menggelar operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk memberantas peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Ciamis, Sabtu malam (16/5/2026) lalu.
Operasi yang dipimpin langsung Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah itu menyasar 5 (lima) lokasi di Kecamatan Ciamis dan Cikoneng yang diduga menjadi titik penyimpanan serta peredaran miras ilegal.
Dalam operasi tersebut, Polisi mengamankan 6 (enam) orang berikut barang bukti berupa 124 botol minuman keras berbagai merek yang dikemas dalam sembilan dus. Selain itu, petugas juga menyita 65 dus botol kosong yang diduga digunakan untuk aktivitas distribusi dan pengemasan ulang.
5 (lima) lokasi yang digerebek berada di Jalan Ahmad Yani Ciamis, Desa Panyingkiran, Kelurahan Maleber, Desa Cikoneng, hingga sebuah warung kopi di Jalan Sudirman Ciamis.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Ciamis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Ciamis menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas.
“Kami akan terus melakukan patroli dan operasi untuk menekan peredaran minuman keras demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Hidayatullah.
Langkah cepat kepolisian tersebut mendapat apresiasi dari warga yang mengaku resah dengan maraknya peredaran miras di lingkungan permukiman.

