foto : Ilustrasi
Pewarta : Red
Kabupaten Bogor – Polres Bogor bersama Pemerintah Kabupaten Bogor menindak tegas aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Cigudeg dan Tanjungsari. Dalam operasi selama April – Mei 2026 itu, aparat menangkap 4 (empat) pelaku yang diduga menjadi aktor utama tambang liar.
Kapolres Bogor, Wikha Ardilestanto, mengatakan Polisi turut menyita alat Gelundung, puluhan karung batuan diduga mengandung Emas, serta bahan kimia berbahaya seperti Sianida, Soda Api, Kapur, dan Karbon.
Dari hasil penyidikan, bisnis tambang ilegal tersebut diperkirakan telah menghasilkan keuntungan hingga Rp. 796,8 juta.
“Pengungkapan ini menjadi bentuk komitmen kami bersama pemerintah daerah untuk membersihkan kawasan dari aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan,” tegas Wikha.
Langkah penertiban juga mendapat dukungan penuh dari Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang memastikan Pemkab bersama TNI-Polri akan terus menindak praktik tambang liar di wilayah Bogor Barat.
Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

