Pewarta : Arief
Kabupaten Cianjur – Ratusan kepala sekolah di Kabupaten Cianjur resmi kembali menjalankan tugas sebagai guru setelah masa jabatan mereka berakhir. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 yang membatasi masa tugas kepala sekolah maksimal dua periode atau delapan tahun.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, menjelaskan bahwa regulasi tersebut mengatur kepala sekolah sebagai guru yang mendapat tugas tambahan untuk memimpin satuan pendidikan dalam periode tertentu.
“Dalam regulasi itu disebutkan kepala sekolah dapat memperoleh tambahan satu periode lagi dengan syarat memiliki rekam jejak yang baik selama dua tahun terakhir dan di wilayah tersebut belum tersedia calon kepala sekolah yang memenuhi kriteria,” ujar Ruhli, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, berakhirnya masa jabatan kepala sekolah tidak menghilangkan status mereka sebagai tenaga pendidik. Setelah tugas tambahan dicabut, mereka kembali menjalankan fungsi utama sebagai guru di sekolah masing-masing.
“Kepala sekolah pada dasarnya tetap seorang guru. Mereka memiliki kewajiban mengajar sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah masa tugas kepemimpinannya selesai, mereka kembali fokus menjalankan tugas sebagai pendidik,” katanya.
Penerapan aturan tersebut berdampak pada ratusan kepala sekolah di Kabupaten Cianjur yang harus mengakhiri masa kepemimpinannya dan kembali ke ruang kelas. Langkah itu menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong regenerasi kepemimpinan di lingkungan satuan pendidikan serta membuka peluang bagi guru lain yang memenuhi syarat untuk menduduki jabatan kepala sekolah.
Terkait adanya aspirasi dari sejumlah kepala sekolah yang terdampak kebijakan tersebut, Ruhli menegaskan bahwa Disdikpora tetap membuka ruang dialog dan menghargai masukan yang disampaikan.
Sebelumnya, para kepala sekolah yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FK3S) Kabupaten Cianjur melakukan audiensi dengan Disdikpora untuk menyampaikan harapan agar penerapan aturan tersebut dapat ditinjau kembali atau ditangguhkan.
“Mereka menyampaikan aspirasi dan berharap regulasi ini dapat ditangguhkan. Namun saat ini kami masih melakukan sosialisasi, dan setelah itu pemerintah daerah wajib melaksanakan aturan tersebut karena merupakan kebijakan yang berlaku secara nasional,” tegasnya.
Meski memunculkan beragam respons di kalangan kepala sekolah, Pemerintah Kabupaten Cianjur memastikan implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 akan tetap dijalankan sesuai ketentuan. Kebijakan ini dinilai menjadi bagian dari upaya penataan manajemen pendidikan sekaligus memperkuat sistem regenerasi kepemimpinan di lingkungan sekolah.

