Pewarta : Abd. Haris
Kabupaten Berau – Aktivitas bongkar muat Cangkang Sawit kembali terpantau berlangsung di Jetty milik PT Dian Jaya Arta (DJA) yang berada di Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kegiatan tersebut memunculkan sorotan karena diduga tidak sesuai dengan peruntukan dan izin fasilitas kepelabuhanan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pasokan Cangkang Sawit yang dimuat melalui Jetty tersebut berasal dari sejumlah perusahaan perkebunan di wilayah Berau. Seorang sopir truk yang terlibat dalam pengangkutan mengaku hanya menjalankan instruksi perusahaan.
“Kami hanya disuruh mengangkut barang dari lokasi perusahaan lalu memuatnya di Jetty Tubaan,” ujar sopir tersebut kepada wartawan.

Sumber menyebutkan, Cangkang Sawit yang dimuat berasal dari PT Pesona Sawit Abadi dan PT Tanjung Buyu Perkasa. Aktivitas bongkar muat ini diduga dilakukan tanpa memenuhi ketentuan kepelabuhanan yang berlaku dan berpotensi menghindari kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya disetorkan kepada negara.
Jika dugaan tersebut terbukti, negara berpotensi mengalami kerugian akibat hilangnya pendapatan dari Sektor Kepelabuhanan dan Jasa Bongkar Muat yang menjadi objek penerimaan resmi pemerintah.
Sejumlah regulasi mengatur secara tegas penggunaan fasilitas pelabuhan dan terminal khusus. Dalam Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 58 dan Pasal 112 menegaskan bahwa fasilitas pelabuhan hanya dapat digunakan sesuai perizinan dan peruntukan yang telah ditetapkan.
Selain itu, Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2018 mengatur kewajiban pembayaran PNBP atas penggunaan fasilitas kepelabuhanan dan kegiatan bongkar-muat. Sementara Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2021 melarang pemegang izin mengubah fungsi atau memanfaatkan terminal tanpa persetujuan dari otoritas yang berwenang.
Praktisi kepelabuhanan menilai, apabila Jetty tersebut digunakan untuk aktivitas komersial di luar izin yang dimiliki, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif hingga berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum yang lebih serius.

Karena itu, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tanjung Redeb diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan bongkar muat Cangkang Sawit di Jetty Tubaan. Pemeriksaan mencakup status perizinan terminal, dokumen operasional, serta kewajiban pembayaran PNBP yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Apabila ditemukan pelanggaran, otoritas pelabuhan diminta menghentikan kegiatan, menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, serta menagih seluruh kewajiban negara yang belum dipenuhi.
Transparansi dan penegakan hukum dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas kepelabuhanan berjalan sesuai aturan serta mencegah potensi kebocoran penerimaan negara di sektor logistik dan pelayaran.













