Pewarta : Red
Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menyerahkan lahan dan bangunan eks Hotel Sultan kepada negara. Aset strategis yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) itu kini berada di bawah pengelolaan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk selanjutnya dimanfaatkan demi kepentingan publik dan pengembangan kawasan.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, mengatakan pihaknya menyambut baik proses pengembalian aset tersebut. Menurutnya, langkah awal yang akan dilakukan adalah memastikan proses transisi berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski belum mengungkapkan rencana pemanfaatan secara spesifik, Rakhmadi menegaskan bahwa eks Hotel Sultan akan menjadi bagian dari pengembangan kawasan GBK secara terintegrasi. Pemanfaatannya akan dirancang secara matang agar memberikan nilai tambah bagi negara sekaligus mendukung fungsi GBK sebagai pusat olahraga, ruang publik, kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition), pariwisata, hingga aktivitas ekonomi produktif.
Saat ini, PPKGBK tengah melakukan pengamanan aset, inventarisasi, serta pemeriksaan kondisi fisik bangunan. Tahapan berikutnya akan dilakukan melalui koordinasi bersama Kementerian Sekretariat Negara dan sejumlah pihak terkait guna menentukan arah pemanfaatan aset tersebut.
Rakhmadi menilai kembalinya aset eks Hotel Sultan ke pengelolaan negara akan memperkuat integrasi kawasan GBK. Dengan pengelolaan yang lebih terpadu, kawasan tersebut diharapkan dapat berkembang menjadi pusat aktivitas publik yang lebih modern, produktif, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.













