Seluruh Fraksi DPRD Jabar Setujui Usulan Nama Provinsi Diubah Menjadi Tatar Sunda

0
36

Pewarta : Ida

Kota Bandung – Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda memasuki babak baru setelah seluruh fraksi di DPRD Jawa Barat menyatakan dukungan untuk membawa usulan tersebut ke tahapan legislasi berikutnya.

Kesepakatan itu mengemuka dalam audiensi Komisi I DPRD Jabar bersama Akademisi, Budayawan, dan Sejarawan Sunda di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Kamis (2/7/2026). Menurut Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati, mayoritas fraksi menyatakan setuju, sementara Fraksi Gerindra dan NasDem mengikuti keputusan bersama.

“Fraksi Demokrat, PKB, PKS, PAN, PDIP, Golkar, dan PPP menyatakan setuju ke tahapan legislasi berikutnya. Gerindra dan NasDem juga menyampaikan mengikuti,” ujar Rahmat.

Ia menjelaskan, usulan pergantian nama tersebut telah beberapa kali dibahas sejak 2013, 2015, dan 2020. Namun, baru kali ini seluruh perwakilan fraksi hadir lengkap dan menyampaikan sikap politik secara resmi.

Selanjutnya, DPRD akan menyempurnakan naskah akademik sebelum menentukan mekanisme pembahasan, baik melalui Panitia Khusus (Pansus) maupun Komisi I. Rahmat menegaskan, perubahan nama provinsi tetap harus mendapat persetujuan pemerintah pusat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain membahas perubahan nama provinsi, DPRD juga mendorong penguatan identitas lokal melalui penamaan kawasan, gedung, destinasi wisata, hingga calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) dengan menggunakan nama – nama khas Sunda, bukan sekadar penanda arah wilayah.

Sementara itu, Guru Besar Universitas Padjadjaran, Ganjar Kurnia yang menjadi bagian dari tim pengkaji menyatakan perubahan nama menjadi Tatar Sunda memiliki landasan historis, sosiologis, dan kultural untuk memperkuat identitas masyarakat Sunda.

Menurutnya, perubahan nama tidak akan menimbulkan persoalan administratif yang berarti dan justru diharapkan mampu membangun semangat serta identitas daerah yang lebih kuat.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan telah menerima dan mengkaji naskah akademik usulan tersebut. Proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme pembahasan di DPRD sebelum diajukan kepada pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.