PMI Asal Cianjur Yang Menangis Minta Dipulangkan Dari Libya Diduga Direkrut Sponsor Ilegal, Sempat Diiming – Imingi Uang

0
24

foto : Ilustrasi

Pewarta : Arief

Kabupaten Cianjur – Fakta baru terungkap di balik kisah viral pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur, Ai Juariah, yang menangis histeris meminta dipulangkan dari Libya. Sebelum diberangkatkan, Ai diduga direkrut secara nonprosedural oleh seorang sponsor dan diiming – imingi uang agar bersedia bekerja di luar negeri.

Hasil penelusuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur mengungkap, Ai berangkat pada Maret 2025 melalui jalur ilegal. Ia semula dijanjikan bekerja di Turki, namun setelah tiba di luar negeri justru dikirim ke Libya tanpa persetujuannya.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Hero Laksono, mengatakan pihaknya telah mendatangi kediaman Ai di Desa Karangwangi, Kecamatan Ciranjang, dan meminta keterangan dari suaminya, Ujang Suryana.

“Menurut keterangan suaminya, Bu Ai berangkat sekitar bulan Maret 2025. Jadi sudah lebih dari satu tahun. Awalnya dijanjikan bekerja di Turki, tetapi kenyataannya ditempatkan di Libya,” ujar Hero, Jum’at (3/7/2026).

Tak hanya dijanjikan pekerjaan di negara yang berbeda, Ai juga diduga diberi uang oleh sponsor sebagai cara untuk menarik minatnya bekerja ke luar negeri.

“Menurut keterangan dari suaminya, sebelum berangkat istrinya dijanjikan uang Rp. 5 juta, tetapi yang diterima hanya Rp. 2,5 juta. Kemungkinan itu diberikan sebagai bekal sekaligus iming – iming agar bersedia berangkat,” katanya.

Disnakertrans mengungkap, perekrutan tersebut diduga dilakukan oleh seorang sponsor bernama Dede tanpa melalui mekanisme resmi penempatan pekerja migran.

Hero menegaskan, keberangkatan Ai dipastikan berlangsung secara nonprosedural. Pemerintah Desa Karangwangi bahkan mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun dokumen administrasi yang menjadi syarat wajib keberangkatan PMI secara legal.

“Itu berangkatnya secara ilegal atau nonprosedural. Kepala desa juga tidak mengetahui karena memang tidak ada proses administrasi yang ditempuh. Padahal jika berangkat secara prosedural harus ada izin suami dan diketahui pemerintah desa,” tegasnya.

Meski video yang beredar di media sosial memperlihatkan Ai menangis dengan wajah berlumuran darah, hasil komunikasi dengan keluarga menyebutkan kondisinya saat ini dalam keadaan sehat. Keinginan untuk pulang muncul setelah ia merasa menjadi korban penipuan karena ditempatkan bekerja di negara yang tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Untuk menangani kasus tersebut, Disnakertrans Cianjur telah berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), BP2MI, serta Kementerian Luar Negeri. Surat resmi juga telah dikirim kepada Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) agar proses perlindungan terhadap Ai segera ditindaklanjuti.

Namun, proses pemulangannya diperkirakan tidak mudah. Berdasarkan informasi yang diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Ai kemungkinan harus memulangkan diri secara mandiri setelah menyelesaikan sejumlah kewajiban di Libya. Di antaranya pembayaran ganti rugi kepada majikan melalui agensi, kewajiban pajak bagi pekerja asing, hingga kemungkinan denda akibat izin tinggal yang telah melewati masa berlaku (overstay).

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras mengenai tingginya risiko bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural. Selain rentan menjadi korban penipuan dan eksploitasi, pekerja migran ilegal juga menghadapi kesulitan memperoleh perlindungan hukum maupun bantuan pemulangan ketika mengalami masalah di negara penempatan.