Kemenag Siapkan Konten Edukasi Cegah Penyebaran Perilaku LGBTQ, Rujuk Perpres Nomor 111 Tahun 2025

0
17

Pewarta : Red

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) akan menyiapkan materi edukasi sebagai langkah pencegahan terhadap penyebaran perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ). Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang menempatkan penyebaran perilaku LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa Kemenag perlu mengambil sikap yang tegas karena isu tersebut dinilai berkaitan dengan nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, serta ketahanan bangsa.

“Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran perilaku LGBTQ merupakan ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Karena itu, Kementerian Agama memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti amanat tersebut melalui edukasi yang berlandaskan nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Romo Muhammad Syafi’i di Jakarta, Senin.

Menurutnya, sebagai institusi yang membidangi urusan keagamaan, Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan dalam menyusun langkah edukatif guna mencegah penyebaran perilaku LGBTQ sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Romo Syafi’i mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdialog dengan sejumlah tokoh lintas agama. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, ia menyebut terdapat kesamaan pandangan bahwa praktik LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama masing-masing.

“Saya sudah berdiskusi dengan para tokoh agama. Tokoh Katolik menyampaikan bahwa LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran Katolik. Tokoh Hindu, Buddha, Kristen, maupun Islam juga memiliki pandangan yang sama,” katanya.

Pandangan para pemuka agama tersebut, lanjutnya, menjadi salah satu landasan bagi Kementerian Agama dalam menyusun strategi edukasi dan pencegahan.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh kebijakan negara harus berpijak pada nilai-nilai Pancasila dan konstitusi. Menurutnya, sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, menjadi dasar yang menjiwai seluruh penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Dalam konteks Indonesia, setiap kebijakan harus berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Tidak ada keputusan maupun kebijakan di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi, termasuk Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegasnya.

Kemenag menyatakan materi edukasi yang tengah disiapkan akan difokuskan pada penguatan nilai-nilai keagamaan, pendidikan karakter, serta pemahaman kebangsaan sebagai bagian dari implementasi amanat Perpres Nomor 111 Tahun 2025.