Pengembang Perumahan di Berau Belum Lengkapi Dokumen Site Plan, Disperkim Ancam Sanksi

0
10

Pewarta: Abdul Haris

Kabupaten Berau, Kalimantan Timur – Tingkat kepatuhan sejumlah pengembang perumahan terhadap aturan perundang – undangan daerah menjadi sorotan serius dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Berau. Salah satu kasus yang disorot adalah rencana pembangunan yang dikaitkan dengan nama Arif Winanda, berlokasi di Gang Lestari, Jalan Murjani II, Kelurahan Tanjung Redeb.

Pihak pengembang telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi kelengkapan perizinan serta pemenuhan fasilitas umum yang wajib disediakan. Namun hingga saat ini, undangan resmi Disperkim belum dipenuhi.

Banyak pengembang dinilai mengabaikan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, serta Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyerahan Saran dan Utilitas Umum kepada Pemerintah Daerah.

Kepala Disperkim Berau, Mulyadi, membenarkan belum ada pengajuan rekomendasi site plan dari pengembang tersebut ke instansinya.

“Sepengetahuan kami, belum ada pengajuan rekomendasi site plan di Disperkim. Padahal, pengembang wajib melengkapi seluruh syarat perizinan sejak tahap awal sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Mulyadi menegaskan akan menerapkan sanksi administratif berupa penundaan persetujuan kegiatan hingga pencantuman ke dalam daftar hitam bagi yang tetap membandel. Rekomendasi site plan adalah syarat wajib sebelum pembangunan dimulai, dan dokumen ini sama sekali belum diajukan untuk proyek tersebut. Disperkim juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Berau untuk memperkuat pengawasan.

Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Disperkim Berau, Juli Mahendra, menjelaskan bahwa penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berada di wewenang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), sedangkan Disperkim mengeluarkan rekomendasi site plan yang memuat batas kawasan, ruang terbuka hijau, drainase, lebar jalan, dan kewajiban pengembang.

“Ketentuan ini berlaku sama bagi pengembang perorangan maupun badan usaha,” jelas Juli Mahendra, Senin (6/7).

Ia menambahkan proyek di Gang Lestari belum pernah mengajukan rekomendasi tersebut, meskipun proses PBG diketahui berjalan. Pihaknya juga belum mengetahui dasar pemecahan sertifikat tanah tanpa dokumen pendukung itu.

Warga sekitar menyampaikan pandangan beragam. ML (55 tahun), warga RT 03, mengeluhkan kendaraan pengangkut material yang terus beroperasi tanpa sosialisasi sebelumnya.

“Kendaraan truk keluar masuk terus-menerus setiap hari, kami tidak pernah diberi tahu duluan. Warga jadi resah,” ujarnya.

Berbeda halnya dengan Ketua RT 12 Kelurahan Tanjung Redeb, yang menyatakan posisi netral namun tetap mengutamakan kepentingan warga dan investasi yang patuh aturan. Ia menyebut pengembang telah memasang pipa PDAM mandiri, membersihkan saluran air dan jalan, serta menghibahkan tanah beserta membangun gedung siskamling permanen.

“Untuk soal perizinan, tanyakan langsung ke pengembang. Saya hanya menerima laporan rencana pembangunan saja,” tambahnya.

Pihak pengembang Arif Winanda melalui pesan singkat membantah, menyatakan bangunan yang dibangun adalah hunian sewa harian dan bulanan hingga 20 juta rupiah per tahun, sehingga dianggap tidak memerlukan rekomendasi site plan.