Pewarta : Red
Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Fitnah mengenai Ijazah Presiden ke – 7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Putusan dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Senin (7/7/2026) dalam sidang praperadilan dengan Nomor Perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah karena tidak memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan Hukum Acara Pidana.
Hakim menilai setiap tindakan paksa yang dilakukan aparat penegak hukum harus memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketidakpatuhan terhadap prosedur tersebut berakibat pada tidak sahnya tindakan yang dilakukan penyidik.
Permohonan praperadilan diajukan Roy Suryo untuk menguji keabsahan tindakan penyidik setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran fitnah terkait Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Melalui mekanisme praperadilan, pemohon meminta pengadilan menilai legalitas tindakan penyidik selama proses penyidikan berlangsung.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak menyentuh pokok perkara pidana maupun menentukan benar atau tidaknya dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Roy Suryo. Praperadilan hanya menguji apakah tindakan aparat penegak hukum telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Dengan dikabulkannya sebagian permohonan tersebut, tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum. Meski demikian, putusan tersebut tidak secara otomatis menghentikan proses penyidikan.
Secara hukum, penyidik tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sepanjang seluruh tindakan yang dilakukan telah memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari Polda Metro Jaya terkait putusan praperadilan tersebut. Sementara itu, pihak Kuasa Hukum Roy Suryo menyambut baik putusan pengadilan dan menilai putusan tersebut merupakan bentuk pengawasan yudisial terhadap penggunaan kewenangan aparat penegak hukum.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini kembali menegaskan pentingnya penerapan prinsip due process of law dalam setiap tahapan penyidikan. Kepatuhan terhadap prosedur hukum tidak hanya menjadi jaminan perlindungan hak asasi seseorang, tetapi juga merupakan bagian penting dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
Perkembangan perkara ini masih akan bergantung pada langkah hukum yang akan ditempuh penyidik Polda Metro Jaya maupun pihak Roy Suryo setelah putusan praperadilan tersebut dibacakan.
Jika akan dipublikasikan sebagai berita media online, sebaiknya tambahkan tanggapan resmi dari Polda Metro Jaya dan kuasa hukum Roy Suryo agar memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides).

