Pewarta : Red
Jakarta – Manajemen KMP ADNG resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan operasional ke Polres Metro Jakarta Timur. Laporan tersebut menyusul hasil pemeriksaan dan penelusuran internal yang menemukan adanya indikasi penguasaan kendaraan secara tidak sah oleh sejumlah oknum yang tercatat sebagai anggota.
Berdasarkan keterangan manajemen, kendaraan yang dilaporkan merupakan aset milik mitra kerja KMP ADNG yang sebelumnya dipercayakan untuk mendukung kegiatan operasional. Namun, hingga saat ini kendaraan tersebut tidak dikembalikan sesuai kesepakatan dan keberadaannya belum diketahui.
Adapun pihak yang dilaporkan berinisial FD (asal Garut), SS (asal Sragen), RR (asal Jawa Barat), YK (asal Garut), dan BN (asal Wonogiri).
Kendaraan yang diduga menjadi objek penggelapan terdiri atas 1 (satu) unit Toyota Fortuner dan 3 (tiga) unit Toyota Calya.
Perwakilan manajemen KMP ADNG menyatakan, langkah hukum ditempuh sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kepercayaan mitra kerja serta memulihkan aset yang menjadi hak pemilik.
“Kami tidak mentolerir setiap tindakan yang merugikan organisasi maupun mitra kerja. Seluruh proses kami serahkan kepada aparat penegak hukum agar ditangani secara profesional dan memberikan kepastian hukum,” ujar perwakilan KMP ADNG.
Pihaknya juga memastikan akan bersikap kooperatif dengan menyerahkan seluruh dokumen dan bukti pendukung kepada penyidik guna mempercepat proses penyelidikan.
Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Timur dan masih dalam tahap pemeriksaan awal.
KMP ADNG berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga aset yang dilaporkan dapat segera ditemukan dan dikembalikan kepada pemilik yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak – pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut. Dugaan penggelapan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian, sehingga asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

