Pewarta : Ida
Kota Bandung – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang terlibat praktik Judi Online. Ia memastikan pengawasan akan diperketat dan sanksi tegas siap dijatuhkan, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat bagi pelanggar berat.
“Yang pasti sekarang kami akan memastikan dulu bahwa di ASN tidak ada yang terjebak Judi Online. Pengawasan akan terus dilakukan. Kalau ada indikasi, langsung kami tindak,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Selasa (7/7/2026).
Farhan menilai keterlibatan ASN dalam judi online dapat dideteksi dari berbagai indikator, salah satunya jeratan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang kerap menjadi dampak lanjutan akibat kecanduan berjudi.
“Kalau sudah terjebak Judi Online, biasanya berujung ke Pinjol ilegal. Itu yang harus diwaspadai,” ujarnya.
Ia menegaskan, sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. ASN yang terbukti mencoba Judi Online akan mendapat pembinaan atau teguran. Namun, bagi mereka yang aktif mengelola, mempromosikan, atau terlibat lebih jauh dalam praktik tersebut, Pemkot Bandung tidak akan ragu menjatuhkan hukuman paling berat.
“Kalau hanya sekali dua kali mungkin masih bisa ditegur. Tapi kalau sudah menggalang atau terlibat serius, langsung diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya.
Farhan juga mengingatkan bahwa maraknya Judi Online tidak hanya mengancam integritas aparatur, tetapi juga berdampak luas terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, judi online memiliki tingkat kecanduan yang tinggi dan dapat menyeret pelakunya ke berbagai persoalan, termasuk utang akibat pinjaman online ilegal.
Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bandung untuk memperkuat pengawasan internal sekaligus mencegah praktik judi online berkembang di lingkungan ASN.

