Pewarta : Arief
Kabupaten Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan 3 (tiga) agenda strategis, yakni Penyampaian Laporan Hasil Reses ke 2 (dua) Tahun 2026, Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta Pengumuman Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan kegiatan Reses ke 2 (dua) telah dilaksanakan pada 3 – 5 Juni 2026 di seluruh daerah pemilihan sebagai bagian dari Fungsi Representasi DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat, mengidentifikasi kebutuhan pembangunan, serta mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Laporan hasil Reses disampaikan oleh perwakilan seluruh fraksi, yakni Fraksi Golkar – PAN, Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PPP. Aspirasi yang dihimpun akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan.
Pada agenda berikutnya, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Penyampaian dokumen tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai dasar pembahasan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Selanjutnya, dokumen KUA dan PPAS akan dibahas secara mendalam oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan.
Rapat Paripurna juga mengumumkan perubahan susunan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan berdasarkan surat resmi fraksi tertanggal 30 Juni 2026. Dalam perubahan tersebut, H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd yang sebelumnya bertugas di Komisi III dipindahkan menjadi anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi.
Perubahan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam perubahan Keputusan DPRD tentang Keanggotaan dan Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024 – 2029.
Menutup rapat, Budi Azhar Mutawali berharap seluruh aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses dapat menjadi bahan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Tahun 2026 sekaligus menjadi pijakan dalam penyusunan kebijakan pembangunan dan penganggaran Tahun 2027.
Ia menegaskan, pembahasan Rancangan KUA dan PPAS 2027 akan dilakukan secara intensif melalui rapat – rapat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD untuk menghasilkan dokumen perencanaan anggaran yang tepat sasaran, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

