Pewarta : Red
Jakarta – Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menegaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA akan dilakukan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Rudi, yang saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, mengatakan koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri difokuskan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan serta memberikan kepastian hukum.
“Sinergitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.
Menurutnya, koordinasi kedua institusi saat ini mencakup proses pelimpahan alat bukti dan barang bukti yang masih berada di penyidik Kortastipidkor Polri di Polda Metro Jaya.
“Pelimpahan (barang bukti) nanti menunggu koordinasi,” katanya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri melimpahkan penanganan tiga perkara yang melibatkan FA kepada Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum. Tiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, serta PT Krakatau Steel.
Rudi menegaskan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah agar seluruh perkara ditangani secara profesional, tanpa pengecualian.
“Dan ini bukan hanya perkara ini, semua perkara harus ditangani profesional agar lebih bermanfaat untuk penegakan hukum, tetapi juga harus lebih humanis karena menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, Kortastipidkor Polri telah menetapkan FA dan DR sebagai tersangka. DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP Baru.
Sementara itu, FA disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dan TPPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP Baru.
Rudi mengungkapkan, tersangka DR telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Adapun terhadap FA hingga kini belum dilakukan penahanan.
“Belum dilakukan penahanan, kan informasinya,” ujarnya.
Mengenai dugaan peran FA dalam tiga perkara tersebut, Rudi menyatakan Kejaksaan Agung belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut. Hal itu baru akan dipaparkan setelah proses pelimpahan berkas perkara, berita acara pemeriksaan, serta alat bukti dari Kortastipidkor Polri selesai dilakukan dan diekspos bersama.

