Konflik Nelayan Ujunggenteng Berakhir, Penggunaan Jaring Tanam Disepakati Dihentikan

0
23

Pewarta : Arief

Kabupaten Sukabumi – Konflik antar kelompok nelayan di Perairan Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, berakhir setelah seluruh pihak sepakat menghentikan penggunaan jaring tanam demi menjaga kondusivitas dan kelestarian ekosistem laut.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam musyawarah lintas sektor di Pos TNI AL Ujunggenteng, Jum’at (3/7/2026), dan ditandatangani unsur TNI AL, TNI AU, Dinas Kelautan dan Perikanan, pemerintah desa, Rukun Nelayan, serta perwakilan nelayan.

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Dadang Hermawan, menilai keputusan itu tepat karena konflik selama ini dipicu perebutan ruang tangkap antara pengguna Jaring Tanam dan Jaring Obor.

Menurutnya, penggunaan jaring tanam yang melampaui batas tidak hanya memicu gesekan antar nelayan, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem laut melalui fenomena ghost net yang mengancam Terumbu Karang dan Biota Laut.

Ketua Rukun Nelayan Ujunggenteng, Asep Jeka, mengatakan larangan berlaku bagi seluruh nelayan, termasuk Nelayan Andon. Nelayan pengguna Jaring Tanam akan diarahkan beralih ke Jaring Obor, sementara pelanggaran akan dikenai sanksi berupa penarikan alat tangkap hingga proses hukum bagi pelanggar berulang.

Kepala Desa Ujunggenteng, Sahid Siam, berharap kesepakatan tersebut menjadi awal terciptanya hubungan yang lebih harmonis antar nelayan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan ekonomi masyarakat pesisir.