Pewarta : Arief
Kabupaten Sukabumi – Polres Sukabumi Kota menangkap 6 (enam) pelaku pengeroyokan yang menewaskan Andre Yunas Septian (24) di Kampung Cikaret, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Korban tewas setelah dianiaya secara brutal usai dituduh mencuri, padahal dugaan kasus pencurian tersebut telah dilaporkan dan sedang ditangani Polsek Sukaraja.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Hartono mengatakan, ke 6 (enam) pelaku diamankan Tim Unit 1 Jatanras pada Sabtu (11/7/2026) setelah menerima laporan dari keluarga korban.
“Hasil penyelidikan, para pelaku menjemput korban lalu melakukan pemukulan secara bergantian hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Hartono, Minggu (12/7/2026).
Selain Andre, rekannya Agung Gunawan (24) juga menjadi korban penganiayaan dan mengalami luka – luka. Andre sempat dilarikan ke RS Hermina Sukabumi sebelum dirujuk ke RSUD R. Syamsudin, S.H., namun nyawanya tidak tertolong.
6 (enam) tersangka yang telah ditahan yakni YY alias Iduy (30), RC alias Piyong (23), MHA (23), RM alias Ahong (31), MAB alias Jape (23), dan GR (27).
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa hasil visum yang menguatkan adanya kekerasan fatal terhadap korban.
Para tersangka dijerat Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

