Pewarta : Arief
Kabupaten Sukabumi – Dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kembali mencoreng tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Sukabumi. Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, berinisial RN, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi dalam perkara dugaan penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2025.
Penetapan tersangka diumumkan Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kab. Sukabumi, Fahmi Rachman, menyebut penetapan RN sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/M.2.30/Fd.2/04/2026 tertanggal 23 April 2026.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 9 orang saksi dan 1 orang ahli.
Kasus ini terbilang serius. RN diduga bukan sekadar melakukan kesalahan administrasi, tetapi secara sadar membuat 67 Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif untuk mencairkan anggaran berbagai kegiatan APBDes TA 2025.
Agar dokumen tersebut terlihat sah, RN diduga memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat Pemerintah Desa Ciheulangtonggoh. Tak berhenti di situ, tersangka juga diduga menggunakan stempel tiruan yang menyerupai stempel resmi pemerintah desa.
Dokumen yang telah dimanipulasi itu kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana melalui aplikasi SISKEUDES dan SITANTI.
Setelah dana masuk ke Rekening Kas Desa, sebagian uang tersebut diduga justru dialihkan RN ke rekening pribadinya.
Hasilnya bukan sekadar kerugian administrasi. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor 700.1.2.1/2098/Irbansus/2026 tertanggal 13 Juli 2026, dugaan penyalahgunaan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp. 574.250.771.
Ironisnya, uang tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan kegiatan masyarakat desa.
Namun, 67 program kegiatan APBDes TA 2025 yang telah dianggarkan dilaporkan tidak terlaksana sama sekali.
Penyidik juga menemukan indikasi penggunaan uang hasil penyelewengan untuk kepentingan pribadi. Di antaranya digunakan untuk merenovasi rumah pribadi serta membayar utang dan bunga pinjaman pribadi.
Dengan kata lain, anggaran yang semestinya kembali kepada masyarakat diduga justru dialihkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, RN dijerat Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Kabupaten Sukabumi juga melakukan penahanan terhadap RN di Lapas Kelas IIA Warungkiara.
RN ditahan selama 18 hari, terhitung sejak 6 Agustus 2026 sampai 6 September 2026.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan keuangan desa. Sebab, ketika anggaran publik diduga dimanipulasi melalui dokumen fiktif, tanda tangan palsu, hingga stempel tiruan, dampaknya bukan hanya merugikan keuangan desa, tetapi juga membuat program pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat menjadi mangkrak bahkan tidak terlaksana.
Kini, proses hukum terhadap RN terus bergulir. Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.













