Hukum & Kriminal

Polres Sukabumi Gagalkan Pengiriman 60 Ribu Benih Lobster Ilegal

adminsigiku.com
×

Polres Sukabumi Gagalkan Pengiriman 60 Ribu Benih Lobster Ilegal

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Fadhel

Kota Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi menggagalkan dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Polisi mengamankan satu kendaraan yang diduga membawa sekitar 60.000 benih lobster tanpa dokumen perizinan yang sah.

Pengungkapan dilakukan pada Kamis (13/8/2026) malam setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan benih lobster.

Kasatreskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Polisi kemudian menemukan kendaraan yang membawa sejumlah kantong berisi BBL.

“Tadi malam kami dapat informasi dari masyarakat terkait dugaan pengangkutan benih bening lobster yang diduga tidak mempunyai izin sah. Atas dasar tersebut, kami laksanakan penyelidikan dan berhasil menemukan satu kendaraan yang membawa beberapa kantong berisi BBL,” ujar Dudi.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Pengungkapan kasus tersebut melibatkan koordinasi antara kepolisian, tokoh nelayan, dan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi. Informasi masyarakat menjadi titik awal aparat menelusuri dugaan aktivitas ilegal tersebut.

Setelah menerima laporan, petugas melakukan patroli dan penyelidikan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi jalur distribusi BBL. Hasilnya, satu kendaraan berhasil ditemukan dan dihentikan untuk diperiksa.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah kantong berisi benih lobster dalam jumlah besar.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit kendaraan dan seorang pengemudi yang kini diperiksa sebagai terduga pelaku. Jumlah benih lobster yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar 60.000 ekor.

Puluhan Ribu BBL Dilepasliarkan

Untuk menjaga kelestarian ekosistem laut, seluruh benih lobster yang diamankan kemudian dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

Proses pelepasliaran dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk nelayan setempat yang memahami kondisi perairan di wilayah Sukabumi.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keberlangsungan populasi lobster sekaligus mencegah benih lobster yang diselundupkan masuk ke rantai perdagangan ilegal.

Benih lobster memiliki nilai ekonomi tinggi sehingga pengelolaannya membutuhkan pengawasan ketat agar pemanfaatannya tidak mengganggu keberlanjutan ekosistem laut.

Polisi Telusuri Jaringan dan Tujuan Pengiriman

Satreskrim Polres Sukabumi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal benih lobster, pihak yang mengendalikan pengiriman, serta tujuan akhir puluhan ribu BBL tersebut.

Polisi juga menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas dugaan penyelundupan tersebut.

“Sedangkan mengenai kerugian negara, saat ini masih dalam proses penghitungan dan kalkulasi oleh pihak berwenang,” kata Dudi.

Penyelidikan masih dikembangkan untuk memastikan apakah pengiriman puluhan ribu benih lobster tersebut merupakan aksi individual atau bagian dari jaringan penyelundupan yang lebih besar.

Polres Sukabumi menegaskan pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan perdagangan ilegal benih lobster tersebut.