Pewarta : Fitri
Kabupaten Garut – Polres Garut bersama Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap petugas penjaga pintu perlintasan kereta api PT KAI yang terjadi di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra mengatakan, 4 (empat) orang pelaku telah diamankan berikut sejumlah barang bukti yang digunakan saat kejadian.
“Ke 4 (empat) pelaku telah berhasil kami amankan bersama barang bukti,” ujar Herman Saputra, Kamis (16/7/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, Andika Tri Juliansyah (26), warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, yang bertugas sebagai penjaga pintu perlintasan kereta api PT KAI.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan menangkap mereka di wilayah Bandung pada Selasa (14/7/2026). Ke 4 (empat) tersangka masing – masing berinisial IS (44), AW (35), dan NK (59), yang merupakan warga Kabupaten Garut, serta DAM (31), warga Kota Bandung.
Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa 2 (dua) unit sepeda motor, pakaian, dan alas kaki yang digunakan saat melakukan aksi pengeroyokan.
Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing – masing pelaku serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif, mendalami peran masing – masing, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” kata Herman.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di pos penjaga pintu perlintasan kereta api Leuwigoong, Desa Sindangsari, Kecamatan Leuwigoong, pada Minggu (12/7/2026) siang.
Saat itu korban yang sedang bertugas menegur para pelaku karena diduga hendak menerobos palang pintu perlintasan yang telah ditutup. Teguran tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus keamanan perjalanan kereta api.
Namun, para pelaku diduga tidak terima dengan teguran tersebut. Mereka kemudian mendatangi korban dan melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan korban mengalami luka di bagian wajah dan kepala.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman video pengeroyokan beredar luas di media sosial.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan, terutama terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan keselamatan di perlintasan kereta api dan menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.

