Pewarta : Arief
Cikampek – Seorang jurnalis yang akrab disapa Mpit mengaku mengalami intimidasi dan ancaman dari orang tak dikenal usai memberitakan dugaan penjualan tanah hasil pengerukan lahan di kawasan PJT II Cikampek, Kabupaten Karawang.
Menurut pengakuannya, ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon dari sejumlah nomor yang tidak dikenal. Ia menyebut isi percakapan berisi cacian, intimidasi, hingga ancaman yang mengarah pada keselamatan dirinya.
“Setelah berita PJT II Cikampek ramai, saya sering mendapat telepon dari orang yang tidak dikenal. Isinya cacian dan intimidasi, bahkan ada yang menyebut pistol dan akan mencari saya,” ujar Mpit, Sabtu (18/7/2026).
Mpit mengatakan percakapan tersebut tidak sempat direkam karena ia hanya menggunakan satu unit telepon seluler yang dipakai sekaligus sebagai alat kerja sehari-hari.
“Karena hanya punya satu handphone, saat menerima telepon saya tidak bisa merekam pembicaraan itu,” katanya.
Pemberitaan yang dimaksud berkaitan dengan aktivitas pengerukan lahan di kawasan PJT II Cikampek yang diduga diikuti praktik penjualan tanah hasil kerukan oleh pihak tertentu.
Menurut Mpit, liputan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan berdasarkan temuan di lapangan.
Meski mendapat intimidasi, ia menegaskan tetap akan menjalankan tugas jurnalistik sesuai fakta dan kode etik profesi.
“Ancaman itu tidak akan membuat saya mundur. Saya tetap akan memberitakan kebenaran,” tegasnya.
Kasus tersebut menambah daftar dugaan intimidasi terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan ancaman yang dialami jurnalis tersebut maupun identitas pihak yang diduga melakukan intimidasi.

