Pewarta : Arief
Kota Sukabumi – Peredaran rokok ilegal masih menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara dan iklim usaha yang sehat. Untuk menekan peredarannya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor bersama Satpol PP Kabupaten Sukabumi menggencarkan edukasi kepada masyarakat dengan melibatkan aparatur desa hingga pemilik warung sebagai garda terdepan pengawasan.
Sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal digelar di kawasan Situ Sukarame, Kecamatan Parakansalak, Jum’at (24/7/2026), diikuti 25 peserta yang terdiri atas unsur Forkopimcam, pemerintah desa, organisasi kepemudaan, dan pelaku usaha.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Arianja Hasbulwafi, yang mewakili Kepala Satpol PP Deni Yudono, menegaskan pemberantasan rokok ilegal tidak cukup mengandalkan operasi penindakan. Langkah pencegahan melalui edukasi dinilai menjadi strategi utama untuk memutus rantai distribusi hingga ke tingkat masyarakat.
“Pencegahan harus diperkuat melalui edukasi. Masyarakat dan pelaku usaha perlu memahami ciri-ciri barang kena cukai hasil tembakau yang legal dan ilegal sehingga tidak mudah menerima atau menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan,” ujar Arianja.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal kini tidak hanya melalui jalur distribusi besar, tetapi juga menyasar warung-warung kecil. Karena itu, pemilik warung memiliki peran strategis untuk menghentikan peredaran produk tanpa pita cukai maupun yang menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta dibekali pengetahuan untuk mengenali berbagai modus pelanggaran, mulai dari rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, hingga pita cukai yang tidak sesuai dengan identitas produsennya.
Arianja menegaskan, menjual atau mengedarkan rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena produk ilegal dipasarkan dengan harga lebih murah dibandingkan produk yang telah memenuhi kewajiban cukai.
“Upaya menekan peredaran rokok ilegal bukan hanya soal penegakan aturan. Ada kepentingan yang lebih besar, yakni menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa tidak membeli dan tidak menjual rokok ilegal merupakan bagian dari upaya bersama,” tegasnya.
Ia menambahkan, penerimaan dari cukai hasil tembakau menjadi salah satu sumber Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dimanfaatkan pemerintah untuk mendukung sektor kesehatan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat penegakan hukum.
Satpol PP Kabupaten Sukabumi mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan dengan menolak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran di lingkungan sekitarnya.
“Pemberantasan rokok ilegal merupakan tanggung jawab bersama. Semakin tinggi kesadaran masyarakat, semakin sempit ruang gerak peredaran rokok ilegal,” pungkas Arianja.

