Tak Mendapat Penanganan Optimal di RSUD Kudungga, Kondisi Anak Wartawan Memburuk Saat Dokter Spesialis Cuti

0
11

Pewarta : Abd. Haris

Sangatta — Seorang anak yang merupakan putra seorang wartawan diduga belum memperoleh penanganan medis lanjutan secara optimal selama menjalani perawatan di RSUD Kudungga Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Kondisi pasien dilaporkan terus menurun, sementara tindakan medis yang dibutuhkan disebut harus menunggu hingga dokter spesialis bedah kembali bertugas usai cuti.

Berdasarkan keterangan orangtua pasien, anaknya didiagnosis mengalami pembengkakan hati. Namun selama menjalani perawatan, pasien baru menerima obat pereda nyeri, sedangkan tindakan lanjutan belum dilakukan.

Orangtua pasien mengaku memperoleh penjelasan dari perawat bahwa dokter spesialis bedah yang menangani kasus tersebut sedang menjalani cuti dan baru dijadwalkan kembali bertugas pada Rabu (28/7/2026) mendatang. Kondisi itu, menurut keluarga, membuat penanganan medis yang dibutuhkan harus tertunda selama beberapa hari.

“Kondisi anak saya terus melemah. Kami berharap rumah sakit segera menghadirkan dokter pengganti atau merujuk ke rumah sakit lain apabila memang tidak dapat ditangani di sini,” ujar orangtua pasien.

Peristiwa tersebut memunculkan sorotan terhadap kesiapan pelayanan rumah sakit dalam menjamin kesinambungan layanan kesehatan, terutama ketika tenaga medis utama berhalangan hadir.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, setiap rumah sakit berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, efektif, serta menjamin ketersediaan tenaga kesehatan sesuai kebutuhan pelayanan.

Rumah sakit juga dituntut menjaga kesinambungan pelayanan agar pasien tidak mengalami keterlambatan penanganan.

Selain itu, tenaga medis memiliki kewajiban menjalankan pelayanan sesuai standar profesi dan standar pelayanan kedokteran. Apabila dokter yang bertanggung jawab berhalangan, pelayanan kepada pasien tetap harus dipastikan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui dokter pengganti atau sistem rujukan apabila fasilitas yang tersedia tidak mampu memberikan pelayanan yang dibutuhkan.

Apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang mengakibatkan kerugian bagi pasien, rumah sakit maupun tenaga kesehatan dapat dikenai sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur kelalaian merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RSUD Kudungga Sangatta belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlambatan penanganan tersebut.

Redaksi masih berupaya menghubungi pihak rumah sakit untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius agar pasien memperoleh hak atas pelayanan kesehatan secara cepat, tepat, dan sesuai standar, serta tidak terjadi keterlambatan penanganan yang berpotensi membahayakan keselamatan pasien.