Pemkot Sukabumi dan Pengadilan Negeri Beri Layanan Pembebasan Biaya Perkara Bagi Warga Tidak Mampu

0

Pewarta : Arief

Kota Sukabumi – Pemerintah Kota Sukabumi dan Pengadilan Negeri Sukabumi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pemberian layanan hukum berupa Pembebasan Panjar Biaya Perkara bagi masyarakat tidak mampu. Penandatanganan berlangsung di Balai Kota Sukabumi, Senin (27/7/2026), dan dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana.

Dalam sambutannya, Bobby Maulana mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara Pemerintah Kota Sukabumi dan Pengadilan Negeri Sukabumi.

Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi langkah konkret dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang adil, inklusif, dan berpihak kepada warga.

“Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum. Akses terhadap keadilan tidak boleh terhalang oleh kondisi ekonomi,” ujarnya.

Melalui kerja sama ini, masyarakat kurang mampu, termasuk kelompok rentan dan penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh pembebasan panjar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Bobby berharap program tersebut tidak hanya meringankan beban biaya berperkara, tetapi juga mempermudah masyarakat memperoleh informasi, pendampingan, dan akses terhadap mekanisme penyelesaian hukum sehingga keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.