Pewarta : Ida
Kota Bandung – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah yang diduga milik tersangka Nurman Herin (NH) di Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/8/2026). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan dilakukan di satu lokasi di wilayah Bandung yang diduga merupakan kediaman tersangka NH.
“Penyidik melakukan penggeledahan di satu lokasi di daerah Bandung, yakni rumah yang diduga milik tersangka NH,” kata Anang, Jumat (7/8/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang tengah diusut.
“Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana,” ujarnya.
Anang menegaskan, langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Penggeledahan dan penyitaan menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
“Memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” katanya.
Seret Nama Mantan Jampidsus
Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan pengacara Don Ritto serta pihak swasta Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU tersebut.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menyebut dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat masih berstatus jaksa dan menduduki jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan.
Kasus ini juga disebut tidak berdiri sendiri. Febrie Adriansyah turut terseret dalam tiga perkara lain yang tengah ditangani Kejagung.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel. Perkara kedua menyangkut dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang disebut berdampak pada terjadinya blackout. Sedangkan perkara ketiga berkaitan dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri.
Penggeledahan rumah NH di Bandung menjadi bagian penting dalam rangkaian penyidikan tersebut. Dokumen yang disita kini menjadi salah satu materi yang akan ditelusuri penyidik untuk mengungkap lebih jauh dugaan aliran dana, aset, serta konstruksi tindak pidana yang tengah dibongkar Kejagung.













