Pewarta : Ida
Kota Bandung – Misteri penebangan sedikitnya 10 pohon peneduh di simpang Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau) dan Jalan Cihapit, Kota Bandung, Jawa Barat, mulai menemui titik terang.
Hasil pemeriksaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengungkap dugaan motif di balik penebangan tersebut. Pohon-pohon yang selama ini menjadi peneduh jalan diduga ditebang karena dianggap menghalangi pandangan terhadap videotron yang terpasang di kawasan SixNine Padel.
Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, pengakuan tersebut muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pihak yang diduga melakukan penebangan.
“Intinya berdasarkan BAP, bahwa penebang pohon ini kaitannya adalah beralasan dengan adanya videotron ini. Pada prinsipnya, mereka mengakui bahwa ini merupakan inisiatif, kemudian keinginan dia,” kata Bambang saat penyegelan videotron, Rabu (5/8/2026).
Menurut Bambang, keberadaan pohon dinilai mengurangi visibilitas layar videotron dari arah jalan. Atas alasan tersebut, penebangan dilakukan tanpa mengantongi izin dari pemerintah.
“Karena mendirikan videotron ini, dengan adanya pohon menurut mereka itu menghalangi view videotron tersebut,” ujarnya.
Bukan Pengelola Padel, Subkontraktor Disebut Jadi Pelaku
Meski motif penebangan mulai terungkap, Satpol PP masih mendalami siapa saja pihak yang terlibat.
Bambang menyebut, berdasarkan pemeriksaan sementara, penebangan dilakukan oleh subkontraktor yang mendapat pekerjaan pembangunan taman di kawasan tersebut, bukan langsung oleh pengelola SixNine Padel.
Subkontraktor tersebut disebut mengaku melakukan penebangan atas inisiatif sendiri. Ia juga menyatakan kesediaannya bertanggung jawab dengan melakukan penanaman kembali pohon yang ditebang.
“Bukan pengelola padel, tapi subkontraktor yang mendapatkan pekerjaan untuk pembuatan taman. Tapi dia mempunyai iktikad baik, dalam artian bekerja sama dengan hasil pemeriksaan untuk bertanggung jawab kembali menanam pohon ini,” ungkap Bambang.
Namun, pengakuan tersebut belum menjadi akhir penyelidikan. Satpol PP masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan, mengetahui, atau turut terlibat dalam penebangan pohon tanpa izin tersebut.
“Pendalaman ini masih dilakukan, karena subkontrak ini melihat bahwa videotron menghalangi view. Makanya dia mempunyai niatan menebang tanpa izin,” katanya.
Sejauh ini, Satpol PP mencatat baru satu orang yang mengaku sebagai pelaku penebangan.
Selain sanksi administratif sebesar Rp10 juta untuk setiap pohon yang ditebang, pelaku juga diwajibkan menanam kembali 100 bibit pohon sebagai bentuk tanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Videotron Disegel, Padel Tetap Beroperasi
Penindakan Satpol PP tidak diarahkan terhadap seluruh kawasan usaha. Pada Rabu (5/8/2026), petugas menyegel videotron yang berada di area SixNine Padel karena diketahui belum mengantongi izin penyelenggaraan reklame (IPR).
Bambang mengatakan penyegelan videotron merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan kasus penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata.
“Hari ini kita melakukan penyegelan videotron karena izinnya belum keluar, dan ini merupakan tindak lanjut dari penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata,” ujarnya.
Sementara bangunan padel dan kafe tetap beroperasi karena berdasarkan pemeriksaan, bangunan tersebut telah mengantongi perizinan yang diperlukan.
“Kita tidak mengganggu bangunan padel ini. Kita hanya menyegel videotron yang menempel dengan bangunan padel,” kata Bambang.
Penindakan tersebut dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026. Satpol PP masih menunggu perkembangan dari dinas teknis terkait status perizinan videotron tersebut.
Farhan Curiga Ada ‘Backing’
Kasus ini mencuat setelah Wali Kota Bandung M Farhan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (31/7/2026) dan mendapati pohon-pohon peneduh di lokasi tersebut telah ditebang.
Farhan geram melihat kondisi itu. Dugaan penebangan demi menunjang visibilitas area usaha, termasuk videotron, kemudian menjadi salah satu fokus penyelidikan.
Video kemarahan Farhan saat sidak pun viral di media sosial. Pemkot Bandung langsung memasang garis penyegelan di lokasi melalui Satpol PP.
Farhan bahkan menduga aksi penebangan tersebut tidak mungkin dilakukan secara sembarangan tanpa adanya pihak yang merasa memiliki perlindungan atau “backing”.
“Nah, tentu ada pertanyaan, apakah ada ASN yang terlibat. Itu sebabnya Pak Sekda dan Pak Inspektorat sudah saya berikan tugas untuk mendalami apakah ada kemungkinan ASN Pemkot Bandung terlibat,” kata Farhan, Senin (3/8/2026).
Ia memastikan bakal menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan ASN yang terlibat.
Berdasarkan informasi sementara, penebangan diduga berlangsung pada malam hari antara 1 Juli hingga dini hari 2 Juli 2026. Sejumlah saksi bahkan menyebut orang yang melakukan penebangan mengenakan seragam sehingga sempat dikira sebagai petugas.
Namun, siapa pihak yang bertanggung jawab hingga kini masih didalami.
Pemkot Bandung juga mengumpulkan sejumlah bukti, mulai dari dokumentasi di lokasi hingga keterangan saksi, untuk mengungkap rangkaian penebangan tersebut.
Farhan Ancam Bawa ke Ranah Pidana
Sejak awal, Farhan menegaskan penebangan pohon tanpa izin bukan perkara sepele. Ia bahkan menyatakan kasus tersebut dapat dibawa ke ranah pidana.
“Wah, ini mah saya marah atuh. Ini saya marah sekali ini. Ini akan kita pidanakan,” tegas Farhan saat sidak.
Farhan menyebut Pemkot Bandung telah menerbitkan surat edaran moratorium pemotongan pohon. Karena itu, penebangan tanpa izin dinilai bukan hanya melanggar ketentuan daerah, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan aturan perlindungan lingkungan.
Ia berencana membawa persoalan tersebut kepada Gubernur Jawa Barat serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup.
“Gubernur Jawa Barat sudah menyampaikan moratorium. Maka saya akan mengangkat masalah ini langsung ke Pak Gubernur untuk kita lakukan pemidanaan karena berpotensi terhadap pelanggaran hukum yang lumayan berat,” kata Farhan.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran moratorium pemotongan pohon. Ini berarti melanggar dua peraturan. Ini juga dianggap melanggar peraturan lingkungan, jadi kita sudah bisa melaporkan ini ke Gakkum Lingkungan Kementerian,” sambungnya.
Dedi Mulyadi Soroti Pengawasan
Dugaan penebangan pohon tersebut juga mendapat sorotan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Dedi mempertanyakan bagaimana penebangan terhadap 10 pohon berukuran besar dapat berlangsung tanpa diketahui aparat kewilayahan.
Menurutnya, keberadaan lurah, camat, hingga petugas Satpol PP semestinya mampu mencegah aksi tersebut, terlebih lokasi berada di kawasan perkotaan yang ramai dan mudah dipantau.
“Masa orang nebang 10 pohon nggak ketahuan? Lurahnya kasih sanksi, Camatnya kasih sanksi, Kepala Dinas Lingkungan Hidupnya kasih sanksi,” ujar Dedi.
Kini, penyelidikan tidak hanya diarahkan untuk memastikan siapa penebang pohon. Satpol PP juga masih membongkar kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik keputusan tersebut.













