Pewarta : Tim
Kabupaten Berau, Kaltim – Aktivitas pengelolaan bahan galian di Desa Merancang Ulu, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menuai sorotan. Kegiatan yang berlangsung secara terbuka tersebut diduga belum mengantongi perizinan pertambangan dan dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.
Di lokasi, terlihat tumpukan pasir dalam jumlah cukup besar serta satu unit alat berat jenis ekskavator merek Komatsu. Keberadaan alat berat dan material hasil galian tersebut menunjukkan adanya aktivitas pengambilan maupun pengelolaan bahan galian dalam skala usaha.
Yang menarik perhatian, aktivitas tersebut justru memasang plang penawaran barang dan jasa di lokasi.
Papan tersebut mencantumkan sejumlah material dan layanan, antara lain pasir/koral sungai, batu gunung, batu palu/split, tanah timbunan, serta jasa sewa alat berat ekskavator kecil.
Namun, berdasarkan pantauan di lokasi, tidak terlihat informasi mengenai nama badan usaha, nomor izin usaha pertambangan, maupun dokumen legalitas lain yang dapat memastikan kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan yang sah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana aktivitas pengambilan, pengolahan dan perdagangan material tersebut dapat berjalan secara terbuka apabila legalitasnya belum jelas.
Bukan Sekadar Jual Material
Persoalan ini tidak berhenti pada keberadaan tumpukan pasir dan alat berat.
Apabila material tersebut diperoleh melalui kegiatan pertambangan tanpa izin, maka aspek pidana pertambangan dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum. Terlebih apabila material kemudian diolah, diperjualbelikan atau diangkut tanpa dokumen yang dipersyaratkan.
Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat apakah terdapat izin usaha. Aparat perlu menelusuri asal-usul material, lokasi pengambilan, pihak pengelola, dokumen pengangkutan, hingga rantai distribusinya.
Demikian pula aspek lingkungan harus diperiksa. Aktivitas penggalian yang dilakukan tanpa kajian dan pengendalian yang memadai berpotensi memengaruhi kondisi tanah, badan sungai, pola aliran air, serta lingkungan di sekitar lokasi.
Warga Khawatir Dampak Lingkungan
Sejumlah warga disebut mulai mempertanyakan keberadaan aktivitas tersebut. Mereka khawatir kegiatan pengambilan material secara terus-menerus dapat berdampak terhadap kondisi lingkungan sekitar.
Kekhawatiran tersebut antara lain berkaitan dengan perubahan kontur tanah, potensi erosi, perubahan aliran air, hingga risiko banjir apabila kegiatan dilakukan tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan.
Karena itu, warga meminta pemerintah dan aparat tidak menunggu munculnya kerusakan terlebih dahulu untuk melakukan pemeriksaan.
Jika legal, tunjukkan legalitasnya. Jika ilegal, hentikan dan proses sesuai hukum.
Aparat Diminta Turun, Jangan Hanya Menunggu Laporan
Masyarakat mendesak instansi berwenang segera melakukan inspeksi lapangan terhadap aktivitas tersebut.
Pemeriksaan diharapkan melibatkan instansi teknis pertambangan dan lingkungan hidup serta aparat penegak hukum untuk memastikan:
- legalitas kegiatan pertambangan dan pengelolaan bahan galian;
- identitas dan badan hukum pengelola;
- asal-usul pasir, batu, dan material lainnya;
- dokumen pengangkutan dan penjualan material;
- legalitas penggunaan alat berat;
- status lahan dan lokasi kegiatan;
- dokumen persetujuan lingkungan; serta
- potensi dampak kegiatan terhadap sungai dan lingkungan sekitar.
Jika ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin atau pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan, masyarakat meminta penindakan dilakukan secara tegas dan transparan.
Sebaliknya, jika pengelola dapat menunjukkan seluruh dokumen perizinan yang sah, pemerintah juga perlu memberikan penjelasan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar.
Dasar Hukum Perlu Diperiksa
Kegiatan pertambangan dan pengelolaan mineral bukan logam dan batuan memiliki ketentuan perizinan yang harus dipenuhi. Ketentuan pidana dalam UU Minerba juga mengatur sanksi terhadap kegiatan penambangan tanpa izin serta kegiatan pengolahan, pengangkutan, atau penjualan hasil tambang yang tidak memenuhi ketentuan.
Aspek perlindungan lingkungan juga wajib menjadi bagian dari pemeriksaan. Status persetujuan lingkungan, dokumen lingkungan, serta dampak kegiatan terhadap ekosistem harus dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, keberadaan alat berat, tumpukan material dan plang dagang tidak boleh menjadi satu-satunya indikator legal atau ilegalnya sebuah kegiatan. Legalitas harus dibuktikan melalui dokumen resmi dan verifikasi lapangan oleh instansi berwenang.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola mengenai identitas badan usaha, izin pertambangan, dokumen lingkungan, maupun asal-usul material yang diperjualbelikan.
Pihak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga belum memberikan penjelasan mengenai ada atau tidaknya pemeriksaan terhadap lokasi tersebut.
Masyarakat kini menunggu satu hal: apakah aktivitas tersebut benar-benar memiliki izin lengkap, atau justru selama ini berjalan tanpa legalitas yang semestinya?
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pengelola serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas dan kegiatan di lokasi tersebut.













