Antar Desa

Desa Bangunharja Resmi Sebagai Kampung Zakat ke 14 di Kabupaten Ciamis

adminsigiku.com
×

Desa Bangunharja Resmi Sebagai Kampung Zakat ke 14 di Kabupaten Ciamis

Sebarkan artikel ini

Pewarta : A Y Saputra

Kabupaten Ciamis – Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Kementerian Agama Kabupaten Ciamis resmikan Kampung Zakat di Desa Bangunharja, Kecamatan Cisaga,

Peresmian tersebut dengan Mengusung tema “Gerbang Surga”, program tersebut menjadi Kampung Zakat ke-14 di Kabupaten Ciamis.kegiatan tersebut bertempat di Halaman desa Bangunharja Kamis (13/8/2026).

Hadir dalam peresmian tersebut Asisten Daerah III Setda Ciamis Wawan Ruhyat yang mewakili Bupati Ciamis, Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis Lili Miftah, Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Ciamis Wahidin, Camat Cisaga Osep Hernandi, Kepala Desa Bangunharja Carikin, pengelola UPZ dan tamu undangan lainnya.

Dengan adanya Kampung Zakat
diharapkan Pengelolaan zakat dituntut mampu membangun kesadaran masyarakat sekaligus mengubah dana zakat menjadi instrumen pemberdayaan yang memberikan dampak nyata.

Kepala Desa Bangunharja Carikin mengatakan, potensi zakat di tingkat desa harus dikelola secara terarah agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.

“Kami berharap Kampung Zakat di Desa Bangunharja ini memberikan dampak bagi masyarakat, bukan hanya sekadar simbol atau kegiatan seremonial belaka. Potensi zakat harus dikelola dengan baik dan diarahkan kepada kebutuhan masyarakat, terutama pendidikan dan kesehatan,” ujar kepala desa Carikin.

Lebih lanjut Carikin mengatakan , UPZ Desa Bangunharja telah menyiapkan sejumlah program. Di bidang pendidikan, pengelola zakat berencana memberikan beasiswa bagi mahasiswa melalui kerja sama dengan perguruan tinggi.

Sementara untuk sektor kesehatan menjadi perhatian lain. UPZ tengah mempersiapkan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas hidup warga.

Carikin juga mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat. Menurutnya, keberhasilan Kampung Zakat sangat bergantung pada partisipasi masyarakat, transparansi pengelolaan serta ketepatan sasaran penerima manfaat.

Perwakilan Kemenag Kabupaten Ciamis, Wahidin, mengapresiasi komitmen Pemerintah Desa Bangunharja dan pengelola zakat. Ia menegaskan, Kampung Zakat merupakan salah satu program unggulan Kementerian Agama yang pengelolaannya harus tetap mengacu pada regulasi.

“Kampung Zakat harus dikelola sesuai ketentuan yang berlaku. Pembinaan, pengawasan dan pengelolaan yang baik menjadi bagian penting agar program ini dapat berjalan secara berkelanjutan,” Ucapnya.

Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis Lili Miftah menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Bangunharja dan para relawan yang telah mengambil langkah membangun Kampung Zakat.

Bupati Ciamis melalui Asda III Wawan Ruhyat menilai zakat memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial. Karena itu, potensi zakat dinilai perlu dioptimalkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Zakat jangan hanya dipandang sebagai bantuan konsumtif. Ke depan, zakat harus mampu menjadi bagian dari pemberdayaan masyarakat, pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan,” Imbuhnya.

Saat ini Pemkab Ciamis mendorong pengembangan Kampung Zakat hingga dapat menjangkau seluruh desa. Sinergi antara BAZNAS, Kemenag, pemerintah desa, tokoh agama dan masyarakat menjadi faktor penting untuk memastikan program berjalan efektif.

“Tantangan terbesar kini berada pada tahap implementasi. Kampung Zakat Bangunharja harus membuktikan bahwa zakat mampu dikelola secara transparan, tepat sasaran dan terukur.program ini diharapkan tidak sekadar membantu warga yang membutuhkan, tetapi juga mendorong penerima manfaat menjadi lebih mandiri”.Tandasnya.