Peristiwa

Kapolsek dan Danramil Cicalengka Dikeroyok, Tiga Orang Jadi Tersangka

adminsigiku.com
×

Kapolsek dan Danramil Cicalengka Dikeroyok, Tiga Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Herlina SC

Kabupaten Bandung – Perayaan HUT ke – 81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Cicalengka, Kabupaten Bandung, diwarnai insiden kekerasan. Kapolsek Cicalengka dan Danramil Cicalengka yang tengah menjalankan tugas mengamankan karnaval justru menjadi korban pengeroyokan.

Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung kini menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, yakni RF, YP, dan IA. Ketiganya diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap dua aparat tersebut di depan Kantor Kecamatan Cicalengka, Senin (17/8/2026).

Wakasatreskrim Polresta Bandung, AKP Asep Ahmad Nuron mengatakan, sebelumnya Polisi mengamankan 4 (empat) orang yang diduga terlibat. Setelah menjalani pemeriksaan, 3 (tiga) di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik, 3 (tiga) telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Asep, Selasa (18/8/2026).

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 12.40 WI tersebut dipicu cekcok antara para pelaku dengan peserta karnaval.

Kapolsek dan Danramil Cicalengka kemudian turun tangan untuk melerai. Keduanya bahkan masih mengenakan seragam dinas saat berupaya menghentikan keributan.

Namun situasi justru memanas. Kedua aparat tersebut diduga dipukul dan menjadi korban kekerasan. Seorang warga sipil juga turut menjadi korban.

Polisi memastikan terdapat unsur kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas.

“Dalam kejadian tersebut telah terjadi pengeroyokan atau penganiayaan atau kekerasan melawan pejabat yang sedang bertugas,” ujar Asep.

Tak butuh waktu lama, Polisi bergerak pada Senin malam. Sekitar pukul 21.00 WIB, 4 (empat) orang terduga pelaku diamankan untuk diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan, 3 (tiga) orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 1 (satu) lainnya masih berstatus terduga pelaku.

Penyidikan belum berhenti. Polisi masih mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri rekaman video amatir yang merekam jalannya keributan.

“Kami masih mengembangkan dari keterangan para saksi, juga video amatir. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tegas Asep.

Polisi juga mendalami dugaan para pelaku mengonsumsi minuman keras sebelum insiden terjadi.

Dugaan tersebut muncul dari hasil pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung. Kendati demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterkaitan konsumsi miras dengan aksi kekerasan tersebut.

Atas perbuatannya, RF, YP dan IA dijerat Pasal 262, Pasal 466, dan Pasal 348 KUHP, terkait kekerasan secara bersama – sama, penganiayaan serta perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas.

Kasus ini menjadi sorotan karena kekerasan terjadi ketika aparat sedang menjalankan tugas pengamanan rangkaian perayaan kemerdekaan.

Polisi memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Rekaman video dan keterangan para saksi kini menjadi bagian penting dalam membongkar rangkaian pengeroyokan tersebut.