Ragam

Bapenda Cianjur Kerahkan 200 Petugas Tagih Tunggakan Pajak 32 Ribu Kendaraan

adminsigiku.com
×

Bapenda Cianjur Kerahkan 200 Petugas Tagih Tunggakan Pajak 32 Ribu Kendaraan

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Arief

Kabupaten Cianjur — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur menyiapkan langkah penagihan aktif terhadap pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak. Sebanyak 200 petugas lapangan akan dikerahkan untuk menelusuri dan menagih tunggakan sekitar 32.000 kendaraan.

Penagihan dijadwalkan mulai pekan depan dan ditargetkan rampung paling lambat pertengahan Desember 2026. Sasaran utama merupakan kendaraan yang tercatat memiliki tunggakan pajak selama satu hingga dua tahun.

Kegiatan tersebut tidak hanya berorientasi pada penagihan. Petugas juga akan melakukan verifikasi langsung untuk memastikan kesesuaian data kendaraan yang tercatat dalam sistem dengan kondisi di lapangan.

Kepala Bidang Pengembangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Cianjur, Arif Rahman, mengatakan petugas akan dibekali data lengkap berupa nomor polisi, nama pemilik, serta alamat yang tercatat.

Data hasil penelusuran selanjutnya akan dimasukkan ke dalam aplikasi untuk diverifikasi Bapenda.

“Mereka akan dibekali data. Tidak hanya mendata, petugas lapangan nantinya juga menyampaikan tagihan kepada wajib pajak. Kalau kendaraan sudah dijual, berpindah tangan atau alamat, datanya akan diperbarui,” jelas Arif.

Arif menekankan ketelitian menjadi hal utama dalam proses penelusuran. Petugas diminta memastikan status kendaraan secara akurat agar tidak terjadi kesalahan dalam pemutakhiran data maupun pemblokiran kendaraan.

Menurutnya, data kendaraan yang valid sangat penting untuk menjaga akurasi basis data Samsat. Kendaraan yang masih dimiliki wajib pajak tidak boleh keliru diblokir, sementara kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan harus segera diperbarui statusnya.

Apabila ditemukan kendaraan yang masih tercatat atas nama wajib pajak, tetapi ternyata telah dijual atau digadaikan, pemilik yang tercatat akan diarahkan melakukan pemblokiran melalui layanan yang tersedia di Kantor Samsat Cianjur.

Langkah penagihan aktif tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, tetapi juga memperbaiki kualitas dan akurasi data kendaraan di Kabupaten Cianjur.