Peristiwa

Diduga Pengelahan Kayu Ilegal di Jalan Gatot Subroto Berau, Oknum Berinisial K Samarkan Hasil Pembalakan Liar

adminsigiku.com
×

Diduga Pengelahan Kayu Ilegal di Jalan Gatot Subroto Berau, Oknum Berinisial K Samarkan Hasil Pembalakan Liar

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Tim

Tanjung Redeb, Kabupaten Berau – Aktivitas pengolahan kayu sepenuhnya ilegal beroperasi terbuka di kawasan Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Usaha ini dikelola oleh oknum pemilik berinisial K, yang menyamarkan hasil hutan tidak sah menjadi “kayu lokalan” agar lolos dari pengawasan hukum.

Berdasarkan pantauan langsung dan dokumentasi yang diperoleh, di dalam bangunan tersebut tertumpuk rapi berbagai produk kayu olahan berupa bingkai, balok dan komponen bangunan yang siap dipasarkan.

Bahan baku kayu berasal dari penebangan liar di hutan sekitar Berau, lalu diolah kembali agar asal – usulnya sulit dilacak. Produk – produk tersebut disebarkan seolah – olah hasil produksi lokal yang sah tanpa menyertakan dokumen legal hasil hutan yang lengkap.

Tempat pengelahan ini berada di kawasan strategis Jalan Gatot Subroto, berdekatan dengan persimpangan Jalan Kedondong, SMK Negeri 2 Berau serta sejumlah tempat usaha warga. Meski lokasi dan pengelola diketahui masyarakat, belum ada tindakan nyata dari kepolisian maupun Dinas Kehutanan setempat.

Praktik ini melanggar Undang-Undang Kehutanan serta UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara dan denda besar. Adanya dugaan perlindungan pihak tertentu membuat kegiatan ini terus berjalan tanpa gangguan.

Masyarakat sekitar khawatir akan dampak kerusakan hutan yang makin parah dan mendesak aparat berwenang membuka penyelidikan, mengamankan lokasi, menyita barang bukti serta memproses hukum oknum berinisial P beserta jaringannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari instansi terkait.