Politik & Pemerintahan

Camat Conggeang Gencar Sosialisasikan Perlinsos, Pastikan Warga Layak Tak Kehilangan Hak Bantuan

adminsigiku.com
×

Camat Conggeang Gencar Sosialisasikan Perlinsos, Pastikan Warga Layak Tak Kehilangan Hak Bantuan

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Gervan

Kab. Sumedang – Upaya memastikan perlindungan sosial (Perlinsos) tepat sasaran terus digencarkan Pemerintah Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang. Sosialisasi bahkan dilakukan secara intensif hingga turun langsung ke lapangan, menyusul adanya batas waktu cut off data Perlinsos pada 31 Agustus 2026.

Camat Conggeang, Cecep Erwin Sudaryat, S.Sos., S.IP., menegaskan bahwa langkah tersebut bukan sekadar menjalankan instruksi administratif, tetapi telah menjadi bagian dari tanggung jawab kemanusiaan untuk memastikan masyarakat yang memang berhak mendapatkan bantuan tidak kehilangan haknya.

“Karena kita cut off-nya tanggal 31 Agustus, awalnya hanya berupa imbauan. Tapi semakin ke sini semakin menajam bahwa ini bagian daripada tugas kemanusiaan. Karena ketika tidak kita sampaikan, secara otomatis orang-orang yang memang selama ini mengambil hak orang lain bisa terdeteksi melalui aplikasi,” ujar Cecep, Jum’at (28/08/2026).

Menurutnya, proses pendataan melalui sistem Perlinsos maupun IKD dapat memberikan informasi apakah seseorang masuk dalam kategori layak atau tidak layak menerima bantuan.

“Misalkan saya input di IKD, input Perlinsos, nanti akan ada jawaban tidak layak. Nah, ini yang kemudian harus kita pastikan kembali di lapangan,” katanya.

Kecamatan Conggeang sendiri memiliki 12 desa. Untuk mempercepat proses sosialisasi dan verifikasi, Cecep mengaku telah menggerakkan para kepala desa, UPTD, staf kecamatan hingga agen di setiap desa agar bersama-sama turun menemui masyarakat.

Bahkan, dirinya mengaku kerap melakukan koordinasi hingga larut malam karena melihat pentingnya proses tersebut.

“Saya sampai larut malam mencoba menyampaikan. Karena ini saya kira tidak bisa pasif. Saya sampai menyampaikan kepada para kepala desa, UPTD, semua staf kita bagi tugas, pergi ke lapangan,” ungkapnya.

Hasilnya, di lapangan ditemukan sejumlah warga yang sebenarnya terindikasi layak menerima bantuan, namun belum mendapatkan haknya. Kondisi tersebut menurut Cecep masih dapat disanggah dan diperbaiki apabila ditemukan ketidaksesuaian data.

“Di lapangan ada beberapa yang memang terindikasi harus mendapatkan bagian itu, ternyata tidak mendapatkan. Dan itu bisa disanggah. Sehingga dia yang layak mendapat bantuan, layak masuk di Desil 1 sampai 4, akhirnya tidak kehilangan haknya,” jelasnya.

Karena itu, momentum berbagai kegiatan masyarakat turut dimanfaatkan untuk terus menyampaikan pentingnya pemutakhiran dan validasi data Perlinsos. Mulai dari kegiatan Agustusan hingga berbagai perkumpulan masyarakat, sosialisasi terus dilakukan.

“Setiap ada perkumpulan, mulai Agustusan kemarin sampai saat ini, kita gerakkan terus,” tuturnya.

Upaya tersebut juga menjadi bagian dari dorongan Kecamatan Conggeang untuk meningkatkan capaian pemutakhiran data Perlinsos. Cecep menyebut, posisi Kecamatan Conggeang sempat masuk lima besar, kemudian mengalami penurunan, dan kini kembali berada di posisi sembilan.

“Kita pernah sempat lima besar, turun lagi, naik lagi sekarang di posisi ke-9. Agen tiap desa saya dorong supaya bareng-bareng dengan orang kecamatan,” katanya.

Cecep menyadari bahwa melakukan pendataan dan sosialisasi langsung kepada masyarakat bukan pekerjaan sederhana. Sebab, petugas harus bersentuhan langsung dengan berbagai kondisi dan persoalan masyarakat di lapangan.

“Di lapangan itu tidak semudah yang dibayangkan oleh yang lain barangkali, karena kita bersentuhan dengan masyarakat langsung,” pungkasnya.

Dengan batas waktu cut off yang semakin dekat, Kecamatan Conggeang terus mendorong seluruh unsur pemerintahan desa dan masyarakat untuk aktif memastikan data Perlinsos benar-benar menggambarkan kondisi sebenarnya.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya salah sasaran sekaligus memastikan warga yang berada pada kategori layak, khususnya Desil 1 hingga 4, tetap mendapatkan hak perlindungan sosial sesuai ketentuan.