Pewarta : Anis
Kota Depok – Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kota Depok bersama Yayasan Bantuan Hukum Matapena Keadilan menggelar seminar tentang kesiapan masyarakat dan pemerintah menghadapi tindak pidana perpajakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Seminar yang berlangsung di Cafe Sopnus, Jalan Raya Nusantara Nomor 118, Beji, Depok, Sabtu (4/9/2026), tersebut diikuti puluhan jurnalis dari berbagai organisasi wartawan di Kota Depok.
Seminar menghadirkan Adv. Jony, S.E., S.H., M.Si., CA., CPMA., CPHCM., CFrA., CMT., C.Med., C.Ht., selaku pengacara pajak, CEO Alpha Sonic Law Firm sekaligus Dewan Pakar DPP SWI, sebagai narasumber utama.
Jony mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset menunjukkan keseriusan negara dalam memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, termasuk kejahatan di sektor perpajakan dan korporasi.
“Ketika pemerintah melakukan pembaharuan dan menetapkan tindak pidana perpajakan sebagai tindak pidana khusus, itu artinya negara tidak main-main. Ini kejahatan yang merugikan dan mengganggu negara,” kata Jony dalam seminar tersebut.
Menurut dia, praktik kejahatan korporasi telah berlangsung lama sehingga diperlukan penguatan penegakan hukum dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jony juga menekankan pentingnya kesiapan masyarakat dalam menghadapi perubahan kebijakan penegakan hukum. Menurutnya, masyarakat perlu meningkatkan literasi hukum agar memahami hak dan kewajibannya ketika aturan baru diterapkan.
“Perubahan penegakan hukum ini pasti terjadi. Kalau tidak diatur undang-undang, justru akan kacau. Awalnya mungkin tidak nyaman, tapi rakyat harus membekali diri dengan literasi hukum yang lebih baik,” ujarnya.
Ia mendorong masyarakat untuk tidak hanya menjadi objek dari perubahan regulasi, tetapi turut mendapatkan edukasi mengenai aturan hukum yang berlaku.
Menurut Jony, edukasi tersebut penting agar masyarakat, termasuk pelaku usaha dan wajib pajak, memahami konsekuensi hukum dari kebijakan baru serta dapat menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan.
Ketua SWI Kota Depok, Yeni, mengatakan seminar tersebut memberikan pemahaman tambahan bagi insan pers mengenai persoalan perpajakan dan aspek hukum yang berkaitan dengan RUU Perampasan Aset.
“Selain sebagai pembelajaran, kegiatan ini langsung menambah ilmu kami terkait pajak,” kata Yeni.
Ia berharap kegiatan edukasi dan diskusi mengenai persoalan hukum serta perpajakan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan tidak hanya di Kota Depok.
“Harapan saya ini berkelanjutan di daerah lain,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pimpinan organisasi wartawan di Kota Depok, di antaranya Ketua PWOIN Kota Depok Beni Garungan dan Ketua IPJI Depok Anis Muriany, serta jajaran pengurus SWI Kota Depok dan DPP SWI.
Seminar ditutup dengan sesi tanya jawab yang membahas sejumlah persoalan terkait potensi penerapan RUU Perampasan Aset, termasuk implikasinya terhadap wajib pajak, pelaku UMKM, dan perusahaan.













