Ekonomi & Bisnis

Bandara Husein Sastranegara Ditutup, Terdampak Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau

adminsigiku.com
×

Bandara Husein Sastranegara Ditutup, Terdampak Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Ida

Kota Bandung – Pemerintah menutup sementara operasional Bandara Husein Sastranegara, Bandung, mulai pukul 12.00 WIB, Minggu (6/9/2026), setelah bandara tersebut terindikasi terdampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudi Purwagandhi mengatakan, keputusan penutupan diambil setelah Kementerian Perhubungan melakukan pengujian dan pemantauan kondisi abu vulkanik di lapangan.

“Kami ingin melakukan update kembali berdasarkan informasi yang kami peroleh dengan melakukan tes. Pukul 12.00 untuk Bandara Husein Sastranegara di Bandung terindikasi sudah terdampak. Sehingga pada pukul 12.00, Bandara Husein Sastranegara di Bandung kami nyatakan ditutup untuk penerbangan,” kata Dudi dalam konferensi pers, Minggu (6/9/2026).

Dengan penutupan tersebut, total terdapat enam bandara yang terdampak dan ditutup sementara akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.

Lima bandara sebelumnya telah ditutup Kemenhub sejak pagi, yakni Bandara Radin Inten II di Lampung, Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta, Bandara Pondok Cabe di Tangerang Selatan, serta Bandara Budiarto Curug di Tangerang.

Penutupan Bandara Husein Sastranegara dilakukan setelah hasil pengamatan di lapangan menunjukkan adanya indikasi paparan abu vulkanik yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan.

Kemenhub, kata Dudi, terus memperketat pemantauan dengan berkoordinasi bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), AirNav Indonesia, Angkasa Pura, serta maskapai penerbangan.

Pemantauan dilakukan secara berkala untuk mengetahui perkembangan sebaran abu vulkanik dan memastikan setiap keputusan terkait operasional penerbangan mengacu pada kondisi udara terkini.

Dudi juga meminta seluruh maskapai tidak memaksakan operasional penerbangan apabila kondisi belum dinyatakan aman.

“Kami juga sampaikan kepada pihak airlines sebagai operator penerbangan untuk senantiasa mengedepankan keselamatan dan keamanan penerbangan,” ujarnya.

Kemenhub menegaskan, penerbangan hanya dapat kembali beroperasi setelah kondisi dinilai aman berdasarkan hasil pemantauan dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait.