Pewarta : Ayi Suherman
Kabupaten Sukabumi – Aktivitas pengolahan pertambangan yang dilakukan PT Darma Raya Perkasa di lahan HGU Cipelang Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mendapat sorotan DPRD Kabupaten Sukabumi.
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bersama tim terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yakni Satpol PP kabupaten Sukabumi, DLH dan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, dan Forkopimcam Simpenan, pada Senin (28/9/2026).
Sidak tersebut dilakukan setelah adanya aduan masyarakat yang mempertanyakan kelengkapan perizinan kegiatan pertambangan di lokasi tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, mengatakan pihaknya menemukan adanya persoalan yang perlu ditindaklanjuti, khususnya berkaitan dengan kelengkapan perizinan perusahaan.
“Ya hari ini sidak hasil aduan dari masyarakat bahwa tempat tersebut belum memiliki perizinan. Dikehendaki kita akan sidak hari ini ketemu, dari hasil ini kita meminta agar merekomendasikan kepada dinas, mengeluarkan perintah juga bahwa perusahaan tersebut menghentikan segala kegiatannya,” kata Hamzah.
Menurutnya, penghentian aktivitas tersebut bersifat sementara hingga seluruh perizinan yang dibutuhkan perusahaan dinyatakan lengkap.
“Diberhentikan dulu sampai seluruh segala bentuk perizinannya selesai,” tegasnya.
Hamzah menyebut, DPRD juga meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Kita berharap perusahaan melengkapi seluruh perizinan. Ini yang menjadi PR kita bersama, sebetulnya banyak ada beberapa yang menjalankan aktivitas belum mengantongi perizinan secara komplit,” ujarnya.
Dalam sidak tersebut, DPRD juga menyoroti adanya pembangunan jalan di sekitar lokasi. Hamzah menjelaskan, pembangunan tersebut berkaitan dengan akses masyarakat.
“Ya itu jalan, warga meminta ketika ini kan jalan jalan desa, akses masyarakat. Kalaupun nanti izin semua sudah terbit, sudah lengkap, ya warga meminta agar jalan ini diperluas ada dua pilihan, satu di bawah, satu jalan masyarakat,” katanya.
Selain persoalan perizinan, DPRD juga menanggapi informasi mengenai dugaan keberadaan warga negara asing (WNA) di lokasi pertambangan.
Hamzah mengaku belum melihat langsung adanya WNA saat sidak. Namun, pihaknya berencana melakukan pengecekan lebih lanjut dengan melibatkan instansi terkait.
“Kalau saya lihat belum ada ya. Saya sendiri tidak melihat, tapi insyaallah nanti besok-besok kita akan sidak dengan Imigrasi dan kepolisian yang lain,” katanya.
Hamzah menegaskan, apabila perusahaan tetap melakukan aktivitas setelah adanya permintaan penghentian sementara, DPRD akan mengambil langkah lebih lanjut.
“Ya kita akan tindak tegas. Artinya akan merekomendasikan melalui pimpinan kami DPRD, Satpol PP, dan bahkan kita laporkan ke APH juga karena ini merusak alam,” tegasnya.
Sementara itu, Humas PT Darma Prakasa Raya, Ledy, memberikan tanggapan atas sidak DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut.
Ledy menyatakan perusahaan telah memenuhi perizinan dari dinas-dinas terkait. Menurutnya, dokumen perizinan tersebut bahkan telah disampaikan kepada pihak DPRD saat sidak.
“Ya, kalau perusahaan kan melaksanakan pertanggungjawaban. Terhadap kegiatan ini, yang namanya izin dari dinas-dinas terkait kan sudah komplit, tadi sudah saya sampaikan berupa fisiknya ke pak Dewan,” ujar Ledy.
Terkait permintaan penghentian sementara, Ledy mengaku keberatan. Ia menjelaskan, sebagian kegiatan yang dilakukan perusahaan berkaitan dengan upaya pemerataan tanah dan antisipasi terhadap potensi banjir, terutama menghadapi curah hujan.
“Akan tetapi dengan adanya penghentian sementara, saya keberatan untuk mengajukan karena ini kan salah satu pemerataan tanah ini harus ada antisipasi terhadap banjir-banjir, gitu kan. Apalagi menghadapi curah hujan,” katanya.
Menurut Ledy, perusahaan berupaya menjalankan kegiatan tersebut sesuai dengan program perusahaan, khususnya dalam rangka mengantisipasi banjir.
Salah satu fasilitas yang turut menjadi pembahasan dalam sidak adalah tailing dam. Ledy menjelaskan, fasilitas tersebut terdiri dari tiga bendungan yang digunakan untuk proses pengendapan lumpur.
“Tailing dam itu tiga bendungan untuk pengendapan berupa lumpur di tailing dam tersebut, jadi yang mengaliri air ke sana itu jernih,” jelasnya.
Ledy juga memastikan pembangunan tailing dam tetap harus dilaksanakan. Namun, terkait adanya arahan penghentian sementara dari DPRD, pihak perusahaan mengaku akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Dinas Lingkungan Hidup.
“Harus itu dilaksanakan. Tapi itu lain lagi acaranya. Beliau juga memberikan kelonggaran dan kebijakan, tapi kita berbicara dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk pengkajian hal ini,” tandasnya.













