Ragam

Alun – alun Bandung Ditata Terintegrasi, Simpang Lima hingga Otista Jadi Fokus

adminsigiku.com
×

Alun – alun Bandung Ditata Terintegrasi, Simpang Lima hingga Otista Jadi Fokus

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Ida

Kota Bandung – Pemerintah Kota Bandung menyiapkan penataan kawasan Alun – alun dan sejumlah kawasan di sekitarnya menjadi kawasan bersejarah yang terintegrasi melalui konsep Historic Urban Landscape (HUL).

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan konsep tersebut diperlukan karena pengelolaan kawasan bersejarah selama ini masih berjalan secara terpisah antara pemerintah, swasta dan komunitas.

“Selama ini pemerintah jalan sendiri, swasta jalan sendiri, komunitas jalan sendiri. Akibatnya, keindahan-keindahan itu tidak terintegrasi sebagai sebuah kawasan,” kata Farhan di Jalan Asia Afrika, Selasa (6/10/2026).

Menurut Farhan, konsep HUL akan menjadi dasar untuk menyatukan berbagai kepentingan dalam pengelolaan bangunan dan ruang bersejarah di Kota Bandung.

Sedikitnya empat unsur akan dilibatkan, yakni akademisi, komunitas, pemerintah dan pelaku bisnis.

Farhan menargetkan konsep penataan tersebut mulai dirumuskan pada 2027. Menurutnya, penataan kawasan bersejarah membutuhkan dasar yang jelas agar perkembangan kawasan tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Tidak mungkin dalam waktu singkat semuanya bisa selesai, harus dibuat dasarnya dulu. Kalau tidak ada dasar, tumbuhnya tidak akan bersama tetapi tumbuh sendiri – sendiri,” ujarnya.

Simpang Lima hingga Otista

Pada tahap awal, kawasan yang menjadi fokus penataan membentang dari Simpang Lima hingga Otista.

Sejumlah ruas jalan yang masuk dalam kawasan tersebut antara lain Jalan Lembong, Braga, Cikapundung, Banceuy, Dalem Kaum, Otista dan Alkatiri.

Penataan tidak hanya diarahkan untuk mempercantik kawasan. Pemkot Bandung juga akan menentukan bangunan dan ruang mana yang harus dipertahankan, dimanfaatkan, dikembangkan maupun ditata ulang.

“Apa yang mau dipertahankan, apa yang mau dibongkar itu harus jelas,” kata Farhan.

Salah satu persoalan yang perlu diselesaikan adalah keberadaan bangunan yang memiliki nilai sejarah tetapi berada di lokasi yang berhadapan dengan persoalan regulasi.

Farhan mencontohkan bangunan yang digunakan sebagai food court di Jalan Asia Afrika dan berdiri di atas Sungai Cikapundung.

Di satu sisi, bangunan tersebut disebut memiliki status sebagai objek yang diduga cagar budaya. Namun di sisi lain, terdapat ketentuan yang melarang pembangunan di atas sungai.

Pemkot Bandung akan mengkaji persoalan tersebut dalam proses perumusan konsep HUL.

Farhan menegaskan aktivitas masyarakat di kawasan tersebut tetap berjalan selama proses perumusan. Pemerintah juga akan memastikan pemeliharaan jalan dan pembangunan infrastruktur tidak mengganggu keberadaan situs maupun bangunan bersejarah.

Alun – alun Terhubung dengan Kawasan Bersejarah

Kepala Bapperida Kota Bandung Anton Sunarwibowo mengatakan konsep HUL tidak menempatkan Alun – alun sebagai satu – satunya objek sejarah.

Alun – alun akan dihubungkan dengan sejumlah ruang dan bangunan penting yang memiliki nilai sejarah di kawasan sekitarnya.

Kawasan tersebut meliputi Masjid Raya Bandung, Pendopo, Jalan Asia Afrika, Gedung Merdeka, Sungai Cikapundung, Pasar Baru hingga kawasan perdagangan di sekitarnya.

Dengan pendekatan tersebut, penataan diharapkan tidak berhenti pada pembenahan satu titik, tetapi membentuk kawasan sejarah yang saling terhubung dan memiliki karakter yang jelas.

Pemkot Bandung menilai integrasi tersebut penting agar pengembangan kawasan bersejarah dapat dilakukan secara terarah sekaligus tetap menjaga nilai sejarah yang menjadi identitas kota.