Pewarta : Arief
Kabupaten Cianjur — Sengketa antara para pedagang kios di kawasan Alun – Alun Desa Cihaur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, berakhir damai melalui proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
Perkara perdata Nomor 47/Pdt.G/2026/PN Cjr tersebut diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian yang dicapai para pihak pada Rabu (7/10/2026), dengan mediator Angga Afriansha, AR.
Salah satu poin utama kesepakatan adalah dibatalkannya rencana pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lokasi kios yang selama ini digunakan para pedagang untuk menjalankan usaha.
Dalam kesepakatan tersebut, Kepala Desa Cihaur selaku Tergugat II berkewajiban tidak meneruskan, mengizinkan, maupun melakukan tindakan untuk membangun Gerai KDMP di lokasi kios para penggugat.
Sementara itu, para pedagang tetap diperbolehkan menempati dan menggunakan kios masing – masing sebagai tempat usaha, sepanjang memenuhi kewajiban retribusi serta ketentuan lain yang telah disepakati.
Para pedagang juga tidak akan dipaksa mengosongkan, dipindahkan, atau dikeluarkan dari kios secara sepihak. Aktivitas usaha tetap dapat dilakukan dengan kewajiban menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan.
Perkara tersebut bermula dari keberatan para pedagang terhadap rencana pembangunan Gerai KDMP di kawasan yang selama ini menjadi tempat mereka mencari nafkah. Para pedagang khawatir pembangunan tersebut berdampak terhadap keberlangsungan usaha mereka.
Berdasarkan dokumen kesepakatan, terdapat 24 kios atau ruko yang ditempati 14 pedagang di Pasar Desa Cihaur. Para penggugat merupakan pedagang yang selama ini menjalankan usaha di kawasan Alun – Alun Desa Cihaur.
Retribusi Disepakati
Selain mengatur keberlanjutan usaha, para pihak juga menyepakati mekanisme pembayaran retribusi kios.
Untuk periode Januari hingga Desember 2026, retribusi ditetapkan sebesar Rp. 50.000 per kios per bulan. Pembayaran tunggakan dan kewajiban retribusi tersebut harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026.
Selanjutnya, untuk periode Januari hingga Desember 2027, besaran retribusi disepakati sebesar Rp. 200.000 per kios per bulan.
Besaran retribusi tersebut tidak dapat dinaikkan secara sepihak. Peninjauan dilakukan setiap tahun melalui musyawarah para pihak dan dituangkan dalam kesepakatan tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Desa Cihaur juga berkewajiban menghormati serta melaksanakan kesepakatan dengan itikad baik, memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk tetap menjalankan usaha, serta mencatat pembayaran retribusi secara tertib dan transparan.
Dalam kesepakatan tersebut, Bupati Cianjur dan Gubernur Jawa Barat, sepanjang berada dalam kewenangan masing-masing, turut diminta menghormati dan mendukung pelaksanaan hasil perdamaian.
Para pihak selanjutnya meminta Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk menguatkan kesepakatan perdamaian yang telah dicapai melalui proses mediasi.
Dengan tercapainya kesepakatan, sengketa mengenai keberadaan kios dan rencana pembangunan Gerai KDMP di kawasan tersebut tidak dilanjutkan melalui persidangan untuk diputus berdasarkan pokok perkara, melainkan diselesaikan melalui perdamaian yang disepakati para pihak.













