Pewarta : Abd. Haris
Kabupaten Berau – Pengelola Bandara Kalimarau, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, terus memantau kondisi kabut asap yang berdampak pada perubahan jarak pandang di sekitar bandara. Meski menghadapi tantangan tersebut, pelayanan penerbangan tetap diupayakan berjalan dengan mengutamakan keselamatan.
Kabut asap yang diduga berasal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyebabkan jarak pandang di kawasan bandara mengalami perubahan. Kondisi ini menjadi perhatian petugas dalam memastikan operasional penerbangan berlangsung sesuai dengan ketentuan keselamatan penerbangan.
Perwakilan pengelola Bandara Kalimarau menyampaikan bahwa penerbangan tetap dilayani selama kondisi jarak pandang memenuhi persyaratan operasional yang berlaku.
“Selama jarak pandang masih di atas batas minimal pendaratan, yaitu 600 meter, kami tetap melayani penerbangan. Keselamatan adalah prioritas utama, namun kami berusaha semaksimal mungkin agar aktivitas tetap berjalan,” ujarnya.
Menurut pengelola, apabila jarak pandang menurun akibat kabut asap, penyesuaian operasional, termasuk penundaan penerbangan, dapat dilakukan hingga kondisi kembali memungkinkan. Keputusan terkait pendaratan dan keberangkatan pesawat tetap mempertimbangkan kondisi aktual serta ketentuan keselamatan yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan penumpang dan awak pesawat sekaligus meminimalkan gangguan terhadap aktivitas penerbangan.
Di tengah kondisi tersebut, pengelola bandara mengimbau calon penumpang untuk memantau informasi jadwal penerbangan melalui maskapai masing-masing. Penumpang juga disarankan datang lebih awal ke bandara dan mengantisipasi kemungkinan perubahan jadwal.
Pengelola menyebutkan bahwa hingga informasi ini disampaikan, arus penumpang dan barang masih relatif lancar. Pemantauan kondisi cuaca dan jarak pandang terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran pelayanan penerbangan.
Kondisi kabut asap di Berau menjadi tantangan tersendiri bagi operasional transportasi udara. Karena itu, koordinasi dan kewaspadaan seluruh petugas menjadi faktor penting dalam memastikan pelayanan tetap berjalan tanpa mengesampingkan aspek keselamatan.
Catatan redaksi: Informasi mengenai batas minimum jarak pandang 600 meter perlu dikonfirmasi kembali kepada pihak bandara atau otoritas penerbangan karena persyaratan operasional dapat berbeda sesuai kondisi, fasilitas, dan prosedur penerbangan yang berlaku.













