Pewarta : Abd. Haris
Kabupaten Berau – Aktivitas bongkar muat kapal landing craft tank (LCT) milik PT Bumi Energy Barakah di perairan Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, disorot karena diduga menggunakan lokasi pelabuhan yang belum mengantongi izin resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kapal tersebut masih terlihat melakukan aktivitas bongkar muat melalui lokasi yang disebut sebagai pelabuhan tidak resmi. Legalitas penggunaan dermaga serta perizinan operasional perusahaan di lokasi itu perlu diperiksa oleh instansi berwenang.
Dugaan tersebut mendorong masyarakat meminta pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, serta Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Timur melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan kepelabuhanan di kawasan tersebut.
Aspek yang perlu ditelusuri meliputi izin pembangunan dan pengoperasian Terminal Khusus (Tersus) atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), status lokasi bongkar muat, serta kesesuaian aktivitas kapal dengan ketentuan pelayaran.
Secara regulasi, kegiatan kepelabuhanan antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran beserta perubahannya dan peraturan pelaksana terkait. Penerapan ketentuan hukum terhadap aktivitas tersebut bergantung pada status lokasi, jenis kegiatan, dan hasil pemeriksaan perizinan.
Masyarakat juga meminta aparat menyelidiki dugaan aktivitas yang disebut telah berlangsung cukup lama. Mereka berharap instansi terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai status perizinan dan langkah pengawasan yang telah dilakukan.
Selain persoalan legalitas, aktivitas bongkar muat di lokasi yang tidak memenuhi ketentuan dikhawatirkan menimbulkan risiko keselamatan pelayaran serta dampak terhadap lingkungan perairan.
Warga mendesak agar pemeriksaan dilakukan secara transparan dan hasilnya disampaikan kepada publik. Apabila ditemukan pelanggaran, mereka meminta penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini disusun, dugaan pelanggaran perizinan tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi terkait. Klarifikasi dari pihak PT Bumi Energy Barakah juga diperlukan untuk memastikan status izin dan legalitas kegiatan bongkar muat yang dipersoalkan.













