Pewarta : Fadhel
Kabupaten Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi menyita 532 botol minuman keras (miras) dalam razia penyakit masyarakat di empat kecamatan, yakni Cibadak, Parungkuda, Nagrak, dan Cikembar, Jum’at (9/10/2026).
Razia yang berlangsung pukul 15.00 hingga 23.45 WIB itu dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sukabumi, AKP Yudi Wahyudi dengan melibatkan 20 personel gabungan.
Petugas menyasar sejumlah lokasi, mulai dari tempat hiburan malam, kafe, hingga warung remang-remang yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras dan barang terlarang lainnya.
Selain menyita miras, operasi tersebut juga bertujuan mengantisipasi peredaran narkotika dan obat-obatan keras terbatas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
AKP Yudi Wahyudi menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang terlarang di wilayah hukum Polres Sukabumi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, upaya pencegahan perlu didukung pengawasan keluarga dan kepedulian lingkungan, terutama untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba, obat keras, serta minuman keras oplosan.
Polres Sukabumi berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat terus diperkuat guna menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sukabumi.













