Peristiwa

Dugaan Pelecehan Verbal oleh Dosen UIN Bandung, Mahasiswa Desak Kampus Bertindak

adminsigiku.com
×

Dugaan Pelecehan Verbal oleh Dosen UIN Bandung, Mahasiswa Desak Kampus Bertindak

Sebarkan artikel ini

Foto Ilustrasi : Pelecehan

Pewarta : Ida

Kota Bandung – Dugaan kekerasan seksual secara verbal yang melibatkan seorang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung menjadi sorotan mahasiswa. Kasus tersebut mencuat setelah mahasiswa mengungkap dugaan tindakan serupa yang disebut terjadi berulang kali selama beberapa tahun.

Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (Demafu) bersama Himpunan Mahasiswa Jurusan Studi Agama – Agama (HMJ SAA) menggelar aksi di Gedung Fakultas Ushuluddin, Selasa (6/10/2026). Mereka mendesak pihak fakultas menindaklanjuti dugaan kasus tersebut serta menjamin perlindungan bagi korban dan saksi.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB itu membawa enam tuntutan. Mahasiswa juga mendorong penanganan kasus secara transparan dan prosedural agar dugaan kekerasan seksual di lingkungan akademik tidak dibiarkan tanpa kejelasan.

Ketua HMJ Studi Agama – Agama, Andri Syahroni, mengungkapkan dugaan pelecehan bermula dari ilustrasi yang disampaikan dosen saat perkuliahan. Dalam ilustrasi tersebut, seorang mahasiswi disebut dijadikan objek langsung dengan pertanyaan mengenai kesediaannya difoto bagian betisnya dengan imbalan uang.

Menurut Andri, dosen tersebut disebut menawarkan bayaran mulai Rp. 50.000, kemudian meningkat menjadi Rp. 100.000, Rp. 500.000, hingga Rp. 2 juta. Mahasiswi yang menjadi sasaran ilustrasi itu dikabarkan menolak tawaran tersebut.

Andri menilai penggunaan mahasiswi sebagai objek ilustrasi dengan konteks demikian tidak etis, meskipun dosen yang bersangkutan disebut berdalih bahwa hal itu merupakan bagian dari materi fenomenologi dalam kajian agama.

Ia juga menyebut dugaan tindakan serupa dialami mahasiswa dari angkatan 2022, 2023, dan 2024. Sejumlah mahasiswa dikabarkan merasa terintimidasi, bahkan ada yang menangis dan enggan mengikuti perkuliahan.

Informasi tersebut masih berupa keterangan pihak mahasiswa dan belum menjadi kesimpulan resmi mengenai dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Mahasiswa Desak Jaminan Ruang Aman

Ketua Demafu Fakultas Ushuluddin, Diaz Fakhreji Umam, menilai dugaan kasus tersebut menjadi persoalan serius karena terjadi di lingkungan pendidikan tinggi yang seharusnya menjamin keamanan dan kenyamanan mahasiswa.

Diaz mengatakan, konsolidasi mahasiswa dilakukan untuk mendorong penyelesaian konkret, bukan sekadar pernyataan komitmen menciptakan ruang aman.

Menurutnya, pihak mahasiswa telah berkoordinasi dengan ketua kelas dan pengurus himpunan untuk memetakan persoalan serta mengawal tindak lanjut dugaan kasus tersebut.

Ia menegaskan, upaya menciptakan ruang aman di kampus harus diwujudkan melalui mekanisme penanganan yang jelas, perlindungan terhadap korban, dan langkah nyata dari pihak berwenang.

Satgas P2KS Tunggu Laporan Resmi

Menanggapi persoalan tersebut, Neng Hannah dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas P2KS) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyatakan pihaknya telah melakukan penjangkauan pada Rabu (7/10/2026), termasuk bertemu dengan mahasiswa yang menggelar aksi.

Hannah menjelaskan, penanganan dugaan kasus kekerasan seksual mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022, petunjuk teknis Direktur Jenderal tahun 2024, serta keputusan rektor yang berlaku di lingkungan kampus.

Hingga wawancara berlangsung, Satgas P2KS belum menetapkan kesimpulan atas dugaan tersebut. Pemeriksaan dan penilaian bukti harus dilakukan secara objektif sesuai prosedur.

Namun, Hannah menyebut korban belum menyampaikan laporan resmi kepada Satgas P2KS. Karena itu, pihaknya masih menunggu laporan dan persetujuan yang diperlukan untuk memulai penanganan formal.

“Kami menunggu laporan resmi agar bisa menindaklanjuti secara formal. Tanpa laporan dan pengisian form of consent, kami akan kesulitan merekomendasikan sanksi akademik yang kuat,” ujarnya.

Setelah laporan resmi diterima, Satgas P2KS akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak – pihak terkait. Hasilnya kemudian menjadi dasar penyusunan rekomendasi kepada pimpinan kampus apabila ditemukan pelanggaran.

Hannah juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan dan martabat korban selama proses penanganan. Korban, katanya, tidak boleh didesak untuk terus tampil di ruang publik ataupun dikonfrontasikan secara langsung dengan pihak terduga pelaku.

Pihak Rektorat Belum Memberikan Tanggapan

Upaya meminta penjelasan dari pihak rektorat UIN Sunan Gunung Djati Bandung telah dilakukan melalui Demafu, HMJ SAA, dan Satgas P2KS. Namun, hingga Kamis (15/10/2026), pihak rektorat belum memberikan tanggapan langsung kepada media yang memberitakan kasus tersebut.

Satgas P2KS menyampaikan bahwa pihak rektorat mengarahkan penyampaian informasi melalui siaran pers sebagai bentuk pernyataan resmi institusi.

Belum adanya tanggapan langsung dari pihak rektorat membuat sikap resmi kampus mengenai dugaan kasus tersebut belum dapat dikonfirmasi dalam pemberitaan ini.

Penanganan Kasus dan Perlindungan Korban Jadi Sorotan

Dugaan kasus di UIN Bandung kembali menyoroti persoalan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, termasuk pentingnya mekanisme pelaporan yang mudah diakses, perlindungan saksi, serta penanganan yang tidak mengabaikan kondisi psikologis korban.

Dalam konteks tersebut, dugaan kekerasan seksual tidak hanya berkaitan dengan tindakan individual, tetapi juga dapat dipengaruhi relasi kuasa dan lemahnya mekanisme pencegahan maupun penanganan di lingkungan pendidikan.

Komnas Perempuan mencatat bahwa kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan sepanjang 2025, dengan proporsi 37,51 persen. Lembaga tersebut juga mencatat 38.810 laporan kekerasan terhadap perempuan pada tahun yang sama, meningkat dibandingkan 35.533 laporan pada 2024.

Data tersebut menunjukkan pentingnya penguatan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan. Meski demikian, data nasional itu tidak secara khusus menggambarkan prevalensi kasus di perguruan tinggi.

Dalam kasus UIN Bandung, mahasiswa mendesak adanya tindak lanjut yang jelas, sedangkan Satgas P2KS menyatakan masih menunggu laporan resmi untuk melanjutkan proses formal. Penanganan yang objektif, perlindungan terhadap pihak yang terlibat, serta kejelasan tindak lanjut menjadi hal penting untuk memastikan persoalan tersebut ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.