Pewarta : Tim
Kabupaten Berau – Aktivitas pengelolaan dan penampungan kayu yang diduga tidak berizin dilaporkan berlangsung cukup lama di kawasan Labuan Cermin, Teluk Sumbang, Kecamatan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Warga menemukan tumpukan kayu dalam jumlah besar yang diduga tengah diproses di lokasi tersebut.
Hingga kini, legalitas kegiatan serta asal-usul kayu yang ditampung belum dapat dipastikan. Warga pun meminta instansi berwenang turun langsung ke lapangan untuk memeriksa aktivitas tersebut dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Dugaan aktivitas ilegal ini menjadi perhatian di tengah kekhawatiran terhadap kerusakan hutan di Kalimantan. Pengawasan terhadap peredaran hasil hutan dinilai penting untuk memastikan pemanfaatan kayu berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Secara hukum, pengelolaan dan peredaran hasil hutan kayu harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Ketentuan terkait hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 mengatur larangan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.
Warga berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas kegiatan, dokumen hasil hutan, dan sumber kayu yang berada di lokasi.
Pemeriksaan langsung diperlukan agar status aktivitas tersebut menjadi jelas dan penanganannya dilakukan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum. Hingga ada hasil pemeriksaan resmi, dugaan pelanggaran dalam kegiatan penampungan kayu di kawasan Teluk Sumbang tersebut masih perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.













