Pewarta : Ida
Kota Bandung – Polresta Bandung mengungkap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan modus memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas portable untuk diperjualbelikan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MR (25) di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, tersangka menjalankan praktik pengisian gas portable secara ilegal di rumahnya yang berada di Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah.
“Pelaku sendiri melakukan modus yang sama, yaitu menyuntikkan gas LPG 3 kilogram kemudian dimasukkan ke dalam tabung gas portable untuk diperjualbelikan,” kata Tri Suhartanto di Bandung, Kamis (29/10/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengisian tabung gas portable menggunakan LPG bersubsidi. Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MR pada Senin (26/10/2026) malam saat melakukan transaksi penjualan gas portable hasil pemindahan isi LPG 3 kilogram.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya lima tabung LPG 3 kilogram berisi, lima tabung LPG 3 kilogram kosong, dua selang pengisian, satu timbangan digital merek DT580, serta sebuah kapak yang digunakan untuk memotong tabung gas portable yang mengalami kebocoran.
Selain itu, petugas turut mengamankan dua kardus berisi gas portable hasil pengisian, 126 kardus tabung gas portable kosong, 11 karung tabung gas portable kosong, serta satu unit telepon seluler milik tersangka.
Beroperasi Sejak 2024
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka memproduksi gas portable berdasarkan pesanan yang diterima melalui media sosial. Jumlah tabung yang diisi setiap harinya disesuaikan dengan permintaan konsumen.
Kepada penyidik, MR mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sejak 2024.
Tri Suhartanto menegaskan, penggunaan gas portable bukan merupakan tindakan yang dilarang. Namun, praktik pemindahan isi LPG bersubsidi ke tabung portable dengan metode pengisian yang tidak sesuai ketentuan merupakan pelanggaran hukum.
“Perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa bukan gas portable yang dilarang. Namun, cara pengisian gas portable ini yang dilarang,” tegasnya.
Menurutnya, penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut tidak hanya berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan konsumen.
Pasalnya, proses pemindahan gas dilakukan tanpa memenuhi standar keamanan yang semestinya sehingga berisiko menimbulkan kebocoran hingga kebakaran.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Untuk dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar bersubsidi, tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp. 60 miliar.
Sementara itu, pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp. 2 miliar.













