Foto Ilustrasi : Polusi Kendaraan
Pewarta : Ida
Kota Bandung – Kualitas udara di Kota Bandung, Jawa Barat, menjadi perhatian setelah indeks pencemaran udara sempat mencapai angka 167 atau masuk kategori tidak sehat. Tingginya aktivitas kendaraan bermotor, debu jalanan, serta kondisi cuaca kering dinilai menjadi sejumlah faktor yang memengaruhi penurunan kualitas udara di kawasan perkotaan.
Berdasarkan pemantauan situs IQAir pada Kamis (29/10/2026), indeks kualitas udara Kota Bandung sempat menyentuh angka 167. Namun, kondisi tersebut berangsur membaik pada sore hari dengan indeks berada di kisaran 142 hingga 148.
Sementara itu, data Air Quality Monitoring System (AQMS) Bandung pada pukul 17.15 WIB menunjukkan indeks kualitas udara berada di angka 76 atau kategori sedang.
Tim Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Ajeng Pramudia, menilai tingginya aktivitas kendaraan bermotor menjadi salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Menurutnya, kondisi cuaca kering dan minimnya curah hujan turut menyebabkan polutan bertahan lebih lama di udara karena tidak banyak terbawa oleh air hujan.
“Polutannya sulit untuk dihilangkan. Biasanya kalau hujan memang bisa mengurangi polutan. Selain itu, laju kendaraan di Kota Bandung ini banyak sekali. Itu juga menjadi salah satu penyumbang polutan,” kata Ajeng, Jumat (30/10/2026).
Ajeng mendorong Pemerintah Kota Bandung memperkuat kebijakan pengendalian penggunaan kendaraan pribadi sekaligus memperluas ruang terbuka hijau (RTH).
Menurutnya, penyediaan transportasi publik yang memadai menjadi bagian penting dari upaya mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi.
“Salah satu yang bisa dilakukan adalah mengurangi kendaraan. Kemudian, kita juga perlu memperhatikan bagaimana sebaran ruang terbuka hijau di Kota Bandung,” ujarnya.
Berdasarkan data yang disampaikan Walhi Jawa Barat, luas ruang terbuka hijau di Kota Bandung tercatat sekitar 16.729,65 hektare. Namun, proporsinya masih berada pada kisaran 12,15 hingga 15,73 persen, atau belum mencapai target minimal 20 persen.
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan kebijakan pengelolaan lingkungan perkotaan, terutama dalam meningkatkan ketersediaan ruang terbuka hijau dan mengendalikan sumber pencemaran udara.
Upaya perbaikan kualitas udara di Kota Bandung dinilai tidak cukup hanya mengandalkan perubahan cuaca. Diperlukan langkah berkelanjutan melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan, khususnya dalam pengendalian emisi kendaraan, pengelolaan lingkungan, serta pengembangan transportasi publik.













