Pewarta : Anis
Ambon – Ultimatum Fraksi Golkar DPRD Kota Ambon terhadap PT Dream Sukses Airindo (PT DSA) dinilai salah alamat dan cacat yuridis. Akademisi Hukum Unpatti Ambon, DP, Kamis (29/10/2026), menegaskan ada kekeliruan fatal dalam pernyataan Ketua Fraksi Golkar Zeth Pormes.
Pertama, DPRD tak berwenang periksa PT DSA. PT DSA adalah PT privat tunduk pada UU No. 40/2007. Kewenangan DPRD berdasarkan UU 23/2014 dan PP 54/2017 hanya sampai Perumda Tirta Yapono. Begitu modal menjadi saham PT, pengawasan beralih ke RUPS, bukan DPRD. Memaksa periksa PT adalah intervensi korporasi privat.
Kedua, RUPS cacat hukum jika diwakili Plt ilegal. Plt Direktur Perumda Tirta Yapono Pit Saimima telah menjabat 20 bulan (SK 609/2024), melampaui batas maksimal 12 bulan sesuai Permendagri 23/2024 Pasal 29 ayat 3-4 . Sejak Maret 2025 statusnya ilegal.
“Plt dilarang ambil keputusan strategis. RUPS adalah keputusan strategis. Jika RUPS digelar oleh Plt ilegal, hasilnya batal demi hukum dan bisa digugat,” tegas DP.
Seharusnya, lantik dulu Direktur Definitif Perumda pemenang seleksi berdasarkan Berita Acara 015/Pansel-BUMD/2024 tanggal 11 November 2024, baru Direktur definitif itu yang sah menggelar RUPS PT DSA.
Ketiga, ada sengketa hukum. Penyelesaian sengketa PT bukan dengan surat 4 kali, tapi melalui somasi dan gugatan di Pengadilan Negeri sesuai Pasal 61 UU PT.
DP mendesak DPRD kembali ke tugas konstitusionalnya: Rekomendasikan kepada Wali Kota selaku KPM untuk segera memberhentikan Plt Pit Saimima dan melaksanakan amanat PP 54/2017 Pasal 60 untuk melantik Direktur Definitif.
“Hukum tidak boleh dibolak-balik,” tutup DP.













