Peristiwa

Jefri Riry Bantah Isu Rangkap Jabatan, Minta Pemkot Ambon Buka Dasar Hukum Penundaan Pelantikan

adminsigiku.com
×

Jefri Riry Bantah Isu Rangkap Jabatan, Minta Pemkot Ambon Buka Dasar Hukum Penundaan Pelantikan

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Anis

Kota Ambon – Jefri Riry membantah isu rangkap jabatan yang dipersoalkan dalam polemik pelantikannya sebagai Direktur Perumda Tirta Yapono. Ia menilai, persoalan tersebut perlu dikaji berdasarkan kronologi seleksi, ketentuan perundang-undangan, serta dokumen resmi yang menjadi dasar pengangkatan direksi BUMD.

Pernyataan itu disampaikan Jefri untuk menanggapi persoalan hukum yang dikemukakan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Ambon, Hendri Toisuta, terkait dugaan rangkap jabatan.

Jefri menegaskan, proses seleksi Direktur Tirta Yapono berlangsung pada 2024, sedangkan penunjukannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) di PT DSA, menurut keterangannya, baru dilakukan pada awal 2026.

Ia menyebut mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) pada 24 Juli 2024 serta wawancara dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM) pada 15 Oktober 2024. Karena itu, ia mempertanyakan relevansi jabatan Plt yang diembannya saat ini terhadap proses seleksi yang berlangsung sebelumnya.

“Bagaimana mungkin jabatan Plt yang baru ada pada 2026 digunakan untuk menggugurkan proses seleksi yang berlangsung pada 2024? Jika ada SK Plt DSA atas nama saya pada 2024, silakan tunjukkan,” kata Jefri.

Persoalkan Penafsiran Aturan Rangkap Jabatan

Selain mempersoalkan kronologi, Jefri menyoroti penafsiran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan anggota direksi.

Menurutnya, status Plt perlu dibedakan dari jabatan direksi definitif. Ia berpandangan bahwa penugasan sementara di satu perusahaan daerah tidak serta-merta menggugurkan hak seseorang untuk mengikuti seleksi direktur definitif di BUMD lain.

Jefri juga merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau komisaris dan anggota direksi BUMD.

Ia meminta Pemerintah Kota Ambon menjelaskan ketentuan spesifik yang menjadi dasar untuk mempersoalkan statusnya dalam proses pengangkatan tersebut.

Meski demikian, penerapan aturan rangkap jabatan terhadap status Plt perlu dipastikan melalui pemeriksaan ketentuan secara utuh dan dokumen pengangkatan yang bersangkutan.

Minta Kejelasan Status Hasil Seleksi 2024

Jefri juga mempertanyakan kelanjutan hasil seleksi Direktur Tirta Yapono yang berlangsung pada 2024.

Ia menyebut KPM telah menerbitkan rekomendasi pelantikan Nomor 539/1627/SETKOT pada 21 Oktober 2024. Menurutnya, KPM juga telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri pada 31 Oktober 2024.

Berdasarkan dokumen tersebut, Jefri meminta Pemkot Ambon memberikan penjelasan mengenai status rekomendasi pelantikan dan alasan proses pengangkatan belum dituntaskan.

Ia menilai, apabila pemerintah berencana membatalkan hasil seleksi atau menggelar seleksi ulang, keputusan tersebut harus disertai dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jefri meminta Pemkot Ambon membuka dokumen hasil konsultasi dengan Kemendagri serta menjelaskan apakah terdapat keberatan atau persoalan prosedural dalam proses seleksi sebelumnya.

Ia juga meminta transparansi mengenai penggunaan anggaran daerah untuk pelaksanaan seleksi tersebut.

Soroti Masa Jabatan Plt Direktur Tirta Yapono

Dalam polemik yang sama, Jefri turut mempertanyakan masa penugasan Piter Saimima sebagai Plt Direktur Tirta Yapono.

Ia menyebut Piter telah menjalankan tugas tersebut selama lebih dari dua tahun berdasarkan SK Nomor 609/2024 tertanggal 28 Februari 2024. Jefri meminta Pemkot Ambon menjelaskan dasar hukum dan masa berlaku penugasan tersebut.

Ia juga merujuk Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 yang menurutnya mengatur batas waktu penugasan Plt. Jefri menilai penerapan ketentuan mengenai jabatan sementara harus dilakukan secara konsisten.

“Kenapa status saya yang baru sekitar delapan bulan sebagai Plt dipersoalkan, sementara masa penugasan Plt Direktur Tirta Yapono perlu mendapat penjelasan?” ujar Jefri.

Namun, penilaian mengenai sah atau tidaknya penugasan Plt, termasuk konsekuensi terhadap keputusan yang telah diterbitkan, memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen pengangkatan dan ketentuan yang berlaku.

Pemkot Diminta Berikan Klarifikasi

Jefri meminta Pemkot Ambon memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar hukum penundaan pelantikan, status rekomendasi hasil seleksi, serta kemungkinan pelaksanaan seleksi ulang.

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu diselesaikan secara transparan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengelolaan BUMD.

Hingga berita ini disusun, pernyataan tersebut merupakan pandangan dan bantahan dari pihak Jefri Riry. Klarifikasi dari Hendri Toisuta dan Pemerintah Kota Ambon mengenai tudingan tersebut masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang.

Keabsahan hasil seleksi, penerapan aturan rangkap jabatan, dan masa penugasan Plt perlu dinilai berdasarkan dokumen resmi serta ketentuan hukum yang relevan.