Pewarta : Arief
Kabupaten Cianjur – Perum Bulog Kantor Cabang Cianjur memperketat pengawasan distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di wilayah Cianjur dan Sukabumi. Langkah tersebut dilakukan dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus penertiban dan pengawasan bersama Dinas Pangan serta Satgas Pangan Polres Cianjur.
Pengawasan diperketat untuk mencegah penyalahgunaan penyaluran beras program pemerintah oleh oknum mitra distribusi maupun pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Perum Bulog Cabang Cianjur, Muhammad Azwar Fuad, mengatakan satgas telah melakukan pemantauan langsung terhadap sejumlah mitra Rumah Pangan Kita (RPK) di wilayah kerjanya, meliputi Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, dan Kabupaten Sukabumi.
“Pemantauan langsung sudah kami lakukan ke sejumlah mitra Rumah Pangan Kita (RPK) di tiga wilayah, termasuk di lingkungan pasar maupun di luar pasar,” kata Azwar di Cianjur, Rabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Bulog belum menemukan adanya pelanggaran dalam penjualan beras SPHP di wilayah tersebut. Seluruh mitra yang diperiksa dinilai masih menjalankan penjualan sesuai ketentuan harga eceran tertinggi (HET).
Harga beras SPHP kemasan lima kilogram yang ditemukan di lapangan berkisar Rp. 61.000 hingga Rp.62.500.
Selain memeriksa harga jual, petugas juga mengecek kondisi kemasan untuk mengantisipasi praktik penggantian karung maupun pembukaan kemasan yang tidak sesuai ketentuan.
“Sejauh ini tidak ada temuan atau indikasi ganti karung beras SPHP. Beras yang dijual masih menggunakan kemasan sesuai standar pengemasan dari Bulog,” ungkapnya.
Azwar menegaskan pengawasan akan terus dilakukan guna memastikan beras SPHP sampai kepada masyarakat sesuai peruntukannya. Seluruh mitra RPK juga diminta mematuhi ketentuan distribusi dan harga jual yang telah ditetapkan pemerintah.
Bulog tidak akan segan menjatuhkan sanksi kepada mitra yang terbukti menyalahgunakan program tersebut. Sanksi yang diberikan dapat berupa pencabutan status kemitraan hingga penanganan lebih lanjut oleh Satgas Pangan.
“Sanksinya mulai dari pencabutan status kemitraan hingga penanganan lebih lanjut oleh Satgas Pangan. Kami meminta seluruh RPK tidak melakukan kesalahan atau melanggar aturan karena sanksinya berat,” tegas Azwar.
Melalui pengawasan terpadu tersebut, Bulog berharap distribusi beras SPHP di wilayah Cianjur dan Sukabumi tetap berjalan tertib, tepat sasaran, serta mampu menjaga stabilitas pasokan dan harga beras bagi masyarakat.













